Diskusi Hukum Pengadilan Agama Se-Jawa Timur di Tanjung Kodok Kabupaten Lamongan

Acara Pembukaan Diskusi Hukum :
Tampak dari kiri Bapak H. Achmad Zainullah, S.H., M.H. (Ketua PA. Tuban (Ketua Koordinator Bojonegoro)), Dr. H. M. Rum Nessa, M.Hum (Ketua PTA Surabaya) dan Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.H., M.M. (Waka PTA Surabaya)
Lamongan | palamongan.net
Pada hari Jum’at, tanggal 14 Juni 2013 Pengadilan Agama Koordinator Bojonegoro menyelenggarakan acara Diskusi Hukum Pengadilan Agama se-Jawa Timur di Hotel Tanjung Kodok Beach Resort Kabupaten Lamongan.
Diskusi Hukum yang mengusung tema “Dengan Diskusi Hukum Kita Tingkatkan Profesionalisme Pengadilan Agama Dalam Penyelesaian Perkara” ini diikuti oleh Ketua dan Pansek Se-Jawa Timur serta seluruh Hakim se-Koordinator Bojonegoro.
Hadir sebagai Nara Sumber adalah Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Dr. H. M. Rum Nessa, M.Hum dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.H., M.M. Nampak hadir pula Hakim Tinggi PTA Surabaya Drs. H. Bunyamin, S.H., Drs. M. Alwi Mallo, M.H. dan Drs. H. Jaliansyah, S.H., M.H. serta Pansek PTA Surabaya H. Muh. Ibrahim, S.H., M.M.
Pelaksanaan diskusi hukum ini dibagi menjadi 2 kegiatan pokok yaitu : Acara Pembukaan dan Acara Diskusi Hukum.
Acara Pembukaan diskusi hukum dimulai pada pukul 08.00 WIB dengan pembawa acara Dartik, S.Pd.I dari Pengadilan Agama Lamongan.
Acara selanjutnya yaitu sambutan-sambutan, sambutan yang pertama disampaikan oleh Ketua Pengadilan Agama Tuban selaku Ketua Koordinator Bojonegoro yang pada pokoknya mengucapkan Selamat Datang dan Terimakasih atas kehadirannya, kepada Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, Hakim Tinggi Pengawas Daerah untuk Wilayah Koordinator Bojonegoro, Panitera/Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, Ketua dan Panitera/Sekretaris Pengadilan Agama se-Jawa Timur dan seluruh hakim se-Koordinator Bojonegoro sebagai peserta Diskusi Hukum.
Sambutan yang kedua disampaikan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya pada pokoknya menyampaikan bahwa pada tanggal 13 Juni 2013 malam bertempat di Hotel Tanjung Kodok Beach Resort telah diadakan Rapat Koordinasi yang dihadiri oleh hampir seluruh Ketua dan Pansek Pengadilan Agama se-Jawa Timur. Hasil Rapat Koordinasi antara lain sebagai berikut :
1) Agar petugas IT dan SIADPA masing-masing Pengadilan Agama se-Jawa Timur menginput data ke inforperkara.badilag.net dengan sungguh-sungguh dan benar. Mengingat disinyalir masih ada yang datanya merah dan untuk lebih efektif maka akan dipantau oleh Wakil Panitera PTA Surabaya dengan koordinasi Panitera/Sekretaris PTA Surabaya dan dimonitor secara berkala oleh Hakim Tinggi Pengawas Daerah masing-masing.
2) Pengadilan Agama yang menerima putusan banding dari PTA Surabaya supaya meneliti kemungkinan ada kesalahan ketik yang harus diperbaiki terlebih dahulu oleh PTA Surabaya sebelum disampaikan kepada para pihak dan tembusannya dikirim seminggu setelah salinan putusan sampai di Pengadilaan Agama yang dituju.
3) Setiap Pengadilan Agama se-Jawa Timur agar mengadakan bedah berkas dan hasilnya dikirim ke PTA Surabaya.
4) PTA Surabaya akan mengadakan Bimbingan Teknis Ekonomi Syari’ah dalam Tataran Praktek dan diikuti oleh Ketua dan Hakim yang sudah mengikuti Bimtek Ekonomi Syari’ah di Malang.
5) PTA Surabaya akan menerbitkan majalah digital. Diharapkan agar warga PA se-Jawa Timur berpartisipasi aktif untuk mengisi majalah ini. Dan PTA Surabaya akan membentuk Tim Redaksi.
6) Untuk keseragaman laporan mediasi yang diminta oleh Ditjen Badilag, telah dibentuk Tim Perumus yang terdiri dari Pansek PA Lamongan, Pansek PA Surabaya, Pansek PA Jember, dan Pansek PA Kodya Malang untuk menyusun konsep usulan surat dari PTA Surabaya ke Ditjen Badilag.
Setelah menyampaikan Hasil Rapat Koordinasi tersebut Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya membuka secara resmi Diskusi Hukum dengan ucapan Basmalah.
Acara Pembukaan Diskusi Hukum ini ditutup dengan Pembacaan Doa oleh Drs. H. Nur Khasan, S.H., M.H. pada pukul 08.45 WIB.
Kemudian pada pukul 09.00 WIB Acara Diskusi Hukum dimulai dan dipandu oleh moderator Dra. Hj. Ummu Laila, M.HI dari Pengadilan Agama Bojonegoro. Dan bertindak sebagai Notulis yaitu : Drs. H. Irwandi, M.H. dari Pengadilan Agama Tuban, Drs. H. Wachid Ridwan dari Pengadilan Agama Lamongan, dan Drs. H. Moch. Bahrul Ulum, M.H. dari Pengadilan Agama Bojonegoro.
Diskusi Hukum ini dimulai dengan makalah pertama yang berjudul : “Eksekusi Putusan Pembagian Rumah Harta Bersama di atas Tanah Milik Tergugat” dengan pemakalah Drs. H. Sarmin, M.H. (Wakil Ketua Pengadilan Agama Lamongan) dengan makalah sebagai berikut : Klik untuk download makalah pertama.
Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Dr. H. M. Rum Nessa, M.Hum. menyampaikan sambutan sekaligus membuka acara Diskusi Hukum Pengadilan Agama se-Jawa Timur
Acara diskusi untuk pemakalah pertama selesai pada pukul 10.30 WIB, kemudian setelah istirahat selama 15 menit acara diskusi dilanjutkan dengan makalah kedua yang berjudul “Pencabutan Versus Pembatalan Putusan Pengadilan Agama dalam Perkara Banding” dengan pemakalah Dra. Hj. Laila Nurhayati, M.H. (Hakim Pengadilan Agama Tuban) dengan makalah sebagai berikut : Klik untuk download makalah kedua
Akhirnya acara diskusi ini ditutup oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya yang pada pokoknya menyampaikan bahwa diskusi hukum ini telah berlangsung dengan baik, hanya saja khusus masalah eksekusi Pengadilan Tinggi Agama Surabaya berencana mengadakan pembahasan secara khusus yang diikuti oleh Ketua dan Panitera/Sekretaris se-Jawa Timur. (H. Syaifuddin Latief, S.H.)