logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Diskusi Hukum IKAHI PA Padang Panjang Bahas Berita Acara Persidangan

Suasana Diskusi Hukum IKAHI PA Padang Panjang

Padang Panjang | www.pa-padangpanjang.go.id

IKAHI PA Padang Panjang kembali menyelenggarakan diskusi hukum hari Selasa (9/4/2013) kemaren. Diskusi Hukum Seri IV kali ini fokus membahas permasalahan Berita Acara Persidangan, khususnya terkait dengan BAP perkara isbat nikah.

Menurut Wakil Ketua PA Padang Panjang yang juga Ketua IKAHI, pembahasan tentang berita acara persidangan ini dipandang penting, meskipun dokumen ini disusun oleh Panitera Pengganti yang ikut bersidang. “Meskipun dikerjakan oleh Panitera Pengganti, namun penanggung jawabnya adalah ketua majelis,”ujarnya mengawali diskusi.

Dalam diskusi yang berlangsung hampir dua jam tersebut, beberapa persoalan mengemuka, seperti format pertanyaan kepada saksi, penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar, hingga persoalan mengkonfrontir saksi dengan pihak-pihak di persidangan.

Oleh karena yang akan digali dalam persidangan melalui keterangan saksi adalah fakta-fakta hukum yang dikaitkan dengan dalil-dalil permohonan atau gugatan, maka sebaiknya pertanyaan yang diajukan kepada saksi-saksi dan dimuat dalam berita acara menggunakan kata tanya (question words) yang bervariasi.

Dan karenanya bertanya dengan menggunakan format 5W1H (what, when, where, who, why, dan How) secara proporsional dapat mewakili model-model penggalian fakta hukum yang lengkap.

“Sebaiknya dihindari pertanyaan yang hanya dijawab dengan “ya” atau “tidak” (yes or no questions), kecuali untuk hal-hal tertentu.” Ujar Ketua PA Padang Panjang, Drs. Syamsul Bahri, SH., member penjelasan.

Selain format pertanyaan, penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar juga perlu ditekankan dalam berita acara persidangan, seperti halnya dalam putusan atau penetapan pengadilan. “Bagaimanapun berita acara sidang adalah dokumen resmi yang juga menuntut penggunaan bahasa resmi,” Ujar M. Lekat menjelaskan.

Salah satu contoh yang sering ditemukan dalam berita acara sidang adalah kata-kata “setahu saya atau setahu saksi”. Padahal kata “setahu” tersebut adalah bahasa sehari-hari dan bukan bahasa baku dalam bahasa resmi. “Kata tersebut sebaiknya diganti dengan kata-kata “sepengetahuan saya atau sepengetahuan saksi”. Ujar Syamsul Bahri mencontohkan.

Dan dibagian akhir, peserta diskusi menginventarisir pertanyaan-pertanyaan yang perlu dan relevan untuk diajukan kepada saksi dikaitkan dengan pokok permohonan atau gugatan Pemohon atau Penggugat. “Dengan inventarisir pertanyaan ini, maka fokus persoalan menjadi lebih jelas, karena berkaitan pokok permohonan atau gugatan,” Ujar M. Lekat menjelaskan.

Diskusi seri IV ini mengakhiri rangkaian panjang diskusi tentang permasalahan penanganan isbat nikah di Pengadilan Agama. Dan dengan hasil-hasil yang diperoleh selama diskusi, mulai dari format putusan dan format BAP, maka Pengadilan Agama Padang Panjang telah memiliki format yang disepakati untuk perkara Isbat Nikah.

“Meski masih ada hal-hal yang mungkin bisa berbeda atau dikecualikan dari format ini, setidaknya apa yang telah kita hasilkan dapat dijadikan sebagai standar dokumen putusan dan BAP Isbat Nikah.” Ujar Syamsul Bahri gembira.

(Mohammad Noor)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice