logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Diskusi Hukum Hakim PA Se Wilayah Asisten Koordinator III Surakarta

Surakarta | pa-surakarta.go.id

Semangat panitia mempersiapkan pelaksanaan diskusi hukum bagi Hakim Pengadilan Agama se Asisten Koordinator III Surakarta secara serius. Diskusi hukum yang diselenggarakan di ruang Borobudur Grand Tjokro Klaten, Jum’at  (17/5/2013) berlangsung sesuai harapan, Jadi kita tidak sia-sia mempersiapkan itu semua.

Drs.H.Slamet Djufri.MH ( Ketua Askor III Wilayah Surakarta ), hadir sebagai pembicara dalam diskusi yang mengangkat tema “Peningkatan Profesionalisme dan Pengayaan Pengetahuan Hukum Bagi Hakim Pengdilan Agama “. Para peserta diskusi, yang berjumlah sekitar 50 orang, sangat antusias dan aktif mengikuti diskusi hukum yang nyaris tanpa suara itu.

Selain para Ketua, Wakil Ketua Pengadilan Agama Se Koordinator Asisten III Wilayah  Surakarta  tersebut, serta para hakim menjadi pesera Diskusi hukum.

Drs.H.Slamet Djufri.MH ( Ketua Askor III Wilayah Surakarta ) memberikan sambutan sekaligus membuka diskusi secara resmi yang ditandai dengan penyematan tanda peserta kepada peserta tertua ( drs.H.Muh Abbas ) Beliau memberikan apresiasi yang amat baik pelaksanaan diskusi ini. Menurut beliau , Peningkatan Profesionalisme dan Pengayaan Pengetahuan Hukum Bagi Hakim Pengadilan Agama serta peningkatan kualitas putusan merupakan upaya yang sangat penting dan mendesak, karena “Mahkota Seorang Hakim Terletak Pada Putusan, Jantung Putusan Pada Pertimbangan, Ruh Putusan Terdapat Dalam Pembuktian Sedang Dewi Keadilan Ada Pada Amar Putusan “

Beliau mengatakan, secara umum putusan-putusan dari peradilan agama sudah cukup baik bila dibandingkan beberapa dekade lalu. Meski demikian, ditegaskannya, masih ada putusan-putusan yang kurang berkualitas. Ia menilai hal ini sebagai penyakit yang harus segera disembuhkan, mengingat putusan adalah mahkotanya para hakim. “Tidak semuanya jelek. Harus diakui, ada yang harus diperbaiki, dipermak,” tandasnya.

Kelemahan putusan-putusan dari peradilan agama, pada umumnya terletak pada pertimbangannya. Ungkap beliau.

Jika kualitas putusan peradilan agama sudah meningkat, imbuh Pak S.Djufri, maka peradilan agama akan semakin jaya. Saat ini peradilan agama dinilai sudah maju di berbagai bidang, mulai administrasi perkara hingga penggunaan teknologi informasi.

“Kalau sudah selesai masalah putusan ini, insya Allah sempurnalah peradilan agama,” tandasnya.

Pak S. Djufri  mengatakan, diskusi hukum ini memiliki titik singgung dengan bimbingan teknis. Ia menegaskan bahwa bimtek dan diskusi ini sejalan.

“Tidak ada benturan. Antara Bimtek dan Diskusi Hukum, Bintek adalah pedoman kerja yang harus kita laksanakan untuk kesamaan visi-misi, persepsi dan aksi. Sedangkan diskusi ini untuk menambah pengertian dan wawasan, yang melengkapi hasil Bimtek, sehingga putusan kita semakin bagus,” Tema diskusi ini dipilih sesuai kebutuhan. Saat ini, yang paling mendesak ialah kebutuhan untuk meningkatkan kualitas putusan hakim peradilan agama.

“Putusan merupakan mahkota hakim, karena itu kita dahulukan.Pada akhir-akhir ini  Ada kritik, putusan kita lemah, terutama dalam hal pertimbangan hukum,maka  mengenai pemilihan tema diskusi “Peningkatan Profesionalisme dan Pengayaan Pengetahuan Hukum Bagi Hakim Pengdilan Agama serta peningkatan kualitas putusan”Dengan tema ini, menurut beliau adalah sangat pas dan  tepat.

Sekitar 50 peserta yang diundang untuk mengikuti diskusi, adalah Hakim tingkat pertama Se Koordinator Asisten III Suarakrta.

Drs.H.Muhtadien,SH.MH ( Hakim Tinggi PTA Semarang ) selaku Moderaror dalam Diskusi ini mengatakan bahwa Putusan Hakim sebagai produk Pengadilan dapat memberikan keadilan dan kepastian hokum bagi masyarakat pencari keadilan.

Oleh karena itu, begitu sangat menentukan peran sebuah putusan Hakim. Berdasarkan tema tersebut diatas bagi para Hakim perlu meningkatkan kemampuan dan ketrampilan dalam membuat putusan yang baik dan berkualitas, yang pada gilirannya menjadi bahan pimpinan untuk dapat menilai kompentensinya melalui eksaminasi.

Sebuah putusan yang baik tentunya tidak sekedar formulasinya saja, akan tetapi harus didukung dan sesuai dengan proses persidangan. Putusan yang mengandung keadilan, kepastian dan kemanfaatan itu dapat tercapai ketika Hakim dalam  mengontruksi putusan mempertimbangkan 3 aspek :

  1. Aspek Yuridis
  2. Aspek Sosiologi.
  3. Aspek Filosofis.

Ketika Hakim memeriksa dan mengadili perkara agar dapat melahirkan suatu putusan yang adil, yang berkepastian hukum dan dapat bermanfaat, maka yang harus dilakukan oleh Hakim adalah :

  1. Mengkonstatir.
  2. Mengkualifisir
  3. Mengkonstituir.

Gr Van Der Bruht dan J.D.C Winkelman menyebutkan tujuh langkah yang harus dilakukan seorang hakim dalam menyelesaikan suatu kasus atau peristiwa yakni :

  1. Meletakan kasus dalam sebuah peta atau memaparkan kasus dalam sebuah ikhtiar, artinya memaparkan secara singkat duduk perkaranya dari sebuah kasus    ( menskematisasi )
  2. Menerjemahkan kasus itu dalam peristiwa yuridis ( mengkwalifikasi,  mengkwalifikasikan )
  3. Menyeleksi aturan-aturan hukum yang relevan.
  4. Menganalisis dan menafsirkan ( interpretasi ) terhadap aturan-aturan hukum itu.
  5. Menerapkan aturan-aturan hokum pada kasus.
  6. Mengevaluasi dan menimbang  ( mengkaji ) argument-argumen dan penyelesaian.
  7. Merumuskan formulasi penyelesaian.

Ia juga mengungkapkan, diskusi hukum akan dilakukan secara berkelanjutan, setidaknya tiap tiga bulan sekali. “Kami tidak ingin ini jadi yang pertama sekaligus yang terakhir,” tandasnya.

Diskusi hukum yang diselenggarakan kali ini lain dari pada yang lain karena dalam diskusi ini para peserta diuji untuk membuat putusan dengan mengacu pada Sinopsis PTA yang dibagikan oleh moderator,synopsis/ringkasan kali ini mengusung tema  “Korban Kemajuan Teknologi Informas “ para peserta diskusi di uji untuk memaparkan pemahamannya yang mendalam mengenai teknik membuat putusan yang berkualitas, tanpa kecuali Ketua , Wakil Ketua dan semua Hakim peserta diskusi diharuskan membuat putusan dari tema tersebut.

Pekerjaan ditulis tangan dan boleh open book, namun tidak diperkenankan memcotek blangko putusan, tidak boleh kerjasama serta tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan kecualai atas ijin dari Moderator.

Moderator meminta para peserta diskusi untuk melakukan interogasi konstitutif dan interogasi filosofis, sebagai landasan moral seorang hakim dalam membuat setiap putusan. Setelah itu ia mengulas berbagai aspek putusan, sekaligus menyuguhkan konsep

Tepat pada pukul 16.00 acara diskusi selesai dan ditutup dengan ditandai pengumpulan hasil pekerjaan dari para peserta ( khusnul )

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice