logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Diskusi Hakim PA Pelaihari Makin "Panas"

 

 

HM.Jati Muharramsyah (Tengah) menjadi nara sumber diskusi (Foto by Bagus)

Pelaihari | pa-pelaihari.go.id

Kamis (4/7/2013) PA Pelaihari menyelenggarakan diskusi rutin bulanan dengan nara sumber HM. Jati Muharramsyah, S.Ag., SH., MH. Bertempat di ruang Wakil Ketua, nara sumber mempresentasikan 2 tema penting yaitu:

  1. Apakah alat bukti saksi dalam perkara perceraian dengan alasan Pasal 19 huruf (f) PP Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal 116 huruf (f) KHI harus ditambah keterangan pihak keluarga?
  2. Jangkauan petitum subsider terhadap petitum primer dalam surat gugatan apakah dapat melampaui petitum yang dirinci dalam petitum primer?

Diskusi kali ini berlangsung cukup "panas" karena pendapat peserta berbeda dengan nara sumber bahkan peserta satu dengan lainnya juga tidak seirama. Meskipun suasana panas namun diskusi berjalan kondusif dan tetap dalam koridor ilmiah. Hal ini berkat moderator Drs. H. Fathurrohman Ghozalie, Lc., MH. yang lihai mengkondisikan suasana diskusi.

Pada tema pertama nara sumber berpendapat bahwa saksi keluarga dalam perceraian itu  dikumulasikan sebagai saksi yang disumpah terlebih dahulu sehingga keterangannya berkualitas untuk dipertimbangkan. Bukan 2 orang saksi dan ditambah 1 keterangan keluarga.

Sependapat dengan nara sumber, adalah Dra. Hj. Noor Asiah yang menambahkan keterangan bahwa saksi keluarga lebih mengetahui kondisi rumah tangga dan dapat difungsikan sebagai juru damai atau hakamain dalam perkara syiqaq.

Terkait Pasal 19 huruf (f) PP No 9 Tahun 1975 Ketua PA Pelaihari, Drs. H. Tarsi, SH., MHI. menyampaikan bahwa pada awalnya untuk memenuhi Pasal dimaksud saksi harus 2 orang dan tidak mesti berasal dari keluarga sebagaimana syarat formil saksi pada umumnya sesuai Pasal 145 HIR/172 (1) R.Bg. kemudian ditambah dengan keterangan keluarga namun kapasitasnya bukan saksi karena dia tidak disumpah.

Selanjutnya timbul perkembangan pemikiran bahwa dalam perkara perceraian harus terdapat 2 orang saksi, 1 orang saksi dari keluarga dan 1 orang lagi tidak mesti dari keluarga tanpa ditambah dengan keterangan keluarga secara tersendiri.

Kedua orang saksi harus disumpah. Sementara dalam perkara syiqaq saksi-saksi harus berasal dari keluarga dan disumpah. Kalau pihak keluarga hanya memberi keterangan tanpa disumpah maka keterangannya tidak memiliki nilai pembuktian karena kapasitasnya bukan saksi. Demikian ujar Ketua mengenang hasil bimtek yang pernah diikutinya.

Sedangkan tema kedua terkait jangakauan petitum subsider terhadap petitum primer  peserta diskusi berpendapat “Petitum subsider tidak boleh melebihi petitum primer (Ultra Petitum Partium) sebagaimana terkandung dalam  Pasal 178 ayat (3) HIR/189 ayat (3) RBg yaitu bahwa Hakim dilarang memberikan keputusan tentang hal-hal yang tidak dituntut atau untuk mengabulkan lebih banyak dari apa yang dituntut” Ujar Syahrul Ramadhan.

Sedangkan yang lain berpendapat bahwa putusan pengadilan harus sesuai dengan hukum (accordance with the law) dan harus mengikuti prinsip rule of law, maka putusan pengadilan yang mengabulkan melebihi dari yang dituntut nyata-nyata melampaui batas wewenang yang diberikan Pasal 189 ayat (3) RBg kepada pengadilan. “Sesuai dengan prinsip rule of law siapapun tidak boleh melakukan tindakan yang melampaui batas wewenangnya (beyond the powers of his authority)”. Ungkap H. Khoirul Huda menambahkan.

KPA Pelaihari  memberikan solusi di saat diskusi memanas (Foto by Bagus)

Menengahi hal ini, moderator -yang juga Waka PA Pelaihari- menyampaikan pandangan bahwa tanpa mengesampingkan pendapat rekan hakim lainnya, pengadilan boleh memberi putusan yang melebihi tuntutan yang diminta apabila sesuai dengan dalil gugatan (posita) dan ruh petitum primer.

“Demi keadilan hakim bebas dan berwenang menetapkan lain berdasarkan petitum ex-aequo et bono dengan syarat harus berdasarkan kelayaan atau kepatutan (appropriateness) dan masih berada dalam kerangka jiwa petitum primer dan dalil gugatan” kata moderator mengutip pendapat M. Yahya Harahap (Hukum Acara Perdata.., Sinar Grafika, 2007, hal.64).

Diskusi yang cukup menguras pikiran berakhir pukul 12.30 waktu setempat dan diskusi berikutnya rencana akan dilaksanakan setelah hari raya idul fitri dengan nara sumber Nurul Fauziah, S.Ag. (Muh).

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice