Pada hari Jum’at tanggal 14 Januari 2022 pada pukul 09.00 Wib, bertempat di ruang Hakim telah dilaksanakan Diskusi Hakim Pengdilan Agama Medan.
Yang bertindak sebagai Keynote Speaker adalah ketua Pengadilan Agama Medan Bapak Drs. Surya, S.H., M.H.. Kegiatan diskusi hakim ini diikuti oleh seluruh Hakim dan Panitera Pengganti Pengadilan Agama Medan.
Narasumber Hakim Pengadilan Agama Medan Ibu Dra. Hj. Rukiah Sari, S.H., moderator Bapak Drs. Naim, S.H., dan notulen Ibu Husna Ulfa, S.H.Tema kegiatan diskusi hakim ini adalah Surat Kuasa Khusus. Narasumber memaparkan tentang surat kuasa di pengadilan yaitu surat kuasa khusus dan surat kuasa istimewa.
Surat kuasa khusus dapat diterima oleh advokat, keluarga yang mengajukan perkara, lembaga pengadilan masyarakat. Narasumber juga memaparkan dasar hukum surat kuasa dan syarat surat kuasa secara komultatif.
Diakhir kegiatan diskusi dilakukan Tanya jawab. (IT).