Diskusi di PA Stabat Berjalan Seru

Stabat | pa-stabat.net
Sesuai dengan Program PA. Stabat tahun 2014 ini akan didiskusikan permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan ekonomi syari’ah. Pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2013 bertempat di ruang sidang utama telah didiskusikan tentang “Dokumen elektronik sebagai alat bukti dalam surat hutang negara” .
Penyaji makalah kali ini oleh Nuri Batubara, S.Ag., SH, Hakim Pengadilan Agama Stabat diberikan waktu 10 menit memaparkan isi makalahnya. Pemakalah yang telah menjelaskan dengan rinci dan gamblang telah terlihat penguasaan materinya yang tidak diragukan lagi.
Diskusi yang diikuti oleh semua hakim, Panitera/Sekretaris, PP dan pegawai lainnya berjalan seru. Tampaknya pembahasan dokumen elektronik dan surat hutang negara menjadi topik bahasan menarik peserta diskusi. Sesekali terlihat tegang masing-masing mempertahankan argomentasinya.
Salah satu ketentuan yang harus diperhatikan ialah Undang-undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE ). Pasal 1 ayat (1) disebutkan bahwa Imformasi Elektronik adalah salah satu sekumpulan data elektronik. Pasal 1 ayat (4) berbunyi “Imformasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, diterima atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan dan atau didengar melalui sistem elektronik.
Tanda tangan elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas imformasi elektronik yang diletakkan, terasosiasi atau terkait dengan imformasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai verifikasi atau autentikasi.
Pasal 5 ayat (1) disebutkan “ Imformasi elektronik dan atau dokumen elektronek dan atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah” Ayat (2) Imformasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik dan atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada pasal (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia. Sementara ayat (4) berisi ketentuan mengenai Imformasi Elektronik dan atau dokumen Elektronik yang tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti yang yaitu :
- Surat yang menurut undang-undang harus dibuat dalam bentuk tertulis.
- Surat beserta dokumennya yang menurut undang-undang harus dibuat dalam bentuk akata notaris atau akta yang dibuat pejabat pembuat akta.
Berdasarkan ketentuan UU ITE, jelas menunjukkan bahwa selain alat-alat bukti yang dipergunakan dipersidangan sesuai dengan Pasal 1866 KUHPerdata yaitu bukti surat, saksi, persangkaan, pengakuan dan sumpah, juga ditambah dengan dokumen elektronik sebaga alat bukti yang sah. Biasanya dokumen elektronik sebagai alat bukti sering kali terjadi pada perkara sengketa ekonomi syarai’ah.

Ketua PA. Stabat Drs. H. Syarifuddin, S.H., M.Hum yang pada akhir diskusi telah memberikan paparannya secara jelas tentang penggunaan dan contoh dokumen elektronik yang dijadikan alat bukti dipersidangan. Dokumen elektronik ini yang tampak terbaca tidak diperlukan pemateraian karena ia merupakan dokumen, dan sesuai UU ITE merupakan alat bukti yang sah. Lebih jauh beliau mengingatkan perkara sengketa ekonomi syariah sudah banyak masuk ke Pengadilan Agama, karena itu semua hakim dan Panitera Pengganti harus mengetahui hal ini sekurang-kurangnya sudah mengenal tentang dokumen elektronik ini.
Diskusi hukum yang memakan waktu selam 2 jam ini sebenarnya tidak cukup, namun mengingat akan dilanjutkan dengan sidang perkara yang cukup banyak, maka diskusi diakhiri tepat pukul 10.00 wib. IKAH PA. Stabat yang mensponsori diskusi ini mengucapkan terima kasih kepada seluruh peserta diskusi. (Trs)
