Diskusi di PA Pelaihari Hadirkan Dua Nara Sumber Hakim Tinggi

Drs. H. Sumasno, S.H.,M. Hum. dan Drs. H. M. Ali Asyhar (Bagus).
Pelaihari | pa-pelaihari.go.id
Kamis (12/12/13) PA Pelaihari kembali menggelar diskusi seputar hukum acara dengan nara sumber Hakim Tinggi PTA Banjarmasin Drs. H. M. Ali Asyhar danDrs. H. Sumasno, S.H.,M. Hum. Diskusi berlangsung di ruang sidang utama diikuti seluruh hakim, pejabat kepeniteraan dan kesekretariatan.
Bertindak sebagai moderator adalah Ketua PA Pelaihari, Drs. H. Tarsi, SH., MHI. Diskusi makin hidup karena nara sumber melontarkan pertanyaan kepada peserta sebagai pancingan sehingga beberapa peserta juga harus berfikir dan mengungkapkan pendapatnya.
Suasana makin dinamis setelah dibuka forum tanya jawab. Pansek Drs. Abdul Mujib mendapatkan kesempatan pertama menanyakan masalah registrasi perkara prodeo yang terkendala sudah diputus namun uang belum cair dan masalah panggilan bantuan PA luar wilayah. Dalam perkara prodeo murni PA yang dimintakan bantua tidak mau melaksanakan bantuan panggilan karena tidak ada biaya. Sedangkan prodeo DIPA pagunya hanya Rp. 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) padahal biaya panggilan di PA luar wilayah panggilan radius 3 kadang 3 kali panggilan biayanya hingga 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Dra. Hj. Noor Asiah mendapat kesempatan kedua mohon nara sumber menjelaskan kepastian asas persidangan hakim bersifat pasif ataukah aktif?
Sedangkan Drs. H. Sugian Noor, SH. mengusulkan kepada nara sumber supaya hakim diikutsertakan bimtek kesekretariatan karena hakim juga sebagai habinwas bidang kesekretariatan, bagaimana mungkin yang diawasi lebih pintar daripada yang mengawasi.
Atas pertanyaan-pertanyaan tersebut nara sumber memberikan jawaban bahwa tentang panggilan bantuan prodeo selain regulasi yang sudah jelas namun kuncinya adalah hubungan antar ketua. Tentang registrasi, uang dicairkan setelah putusan sela yang mengabulkan perkara prodeonya.
Hakim bersifat pasif dan aktif tergantung konteksnya. Selama perkara belum masuk hakim pasif tidak perlu mencari-cari perkara supaya masyarakat mengajukan perkara. Namun jika perkara sudah di depan hakim, maka hakim harus aktif memeriksanya. Ketua Majelis memimpin jalannya persidangan supaya semua terang benderang.
Hakim wajib menunjukkan hukummya baik para pihak menggunakan pengacara atau tidak. Karena dalam Pasal Pasal 119 HIR/143 RBg berlaku umum tidak ada pengecualiannya.
Nara sumber mengilustrasikan apabila dalam perkara cerai talak sudah jelas suami yang bersalah, malakukan selingkuh (kawin siri), anak 3 orang masih kecil, istri tidak bekerja dan awam. Dalam hal demikian masa hakim akan bersikap pasif, dimana naluri keadilannya? Menyuruh istri mengajukan gugatan rekonvensi tidak boleh karena melampoi kewenangannya, namun menunjukkan hak dan kewajiban akibat perceraian bersifat imperatif. Menunjukkan cara mengajukan gugatan rekonvensi itu boleh apalagi mereka awam. Berdasarkan rekernas hakim dalam persidangan harus responsif.Hakim berperan aktif dan berusaha sekeras-kerasnya mengatasi segala hambatan dan rintangan dalam rangka menegakkan keadilan.
Moderator menambahkan dalam hal panggilan “tabayun” jika tidak dilaksanka maka permohonan tabayun untuk yang ketiga kalinya ditembuskan ke Ditjen Badilag melalui email dengan alamat Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. dengan melampirkan permohonan pertama dan kedua selanjutnya Ditjen Badilag yang akan menegur PA/MS yang enggan melaksanakan panggilan “tabayun” sebagaimana surat Dirjen Badilag Nomor 0229/DjA.3/HK.05/II/2012.

Peserta diskusi mengikuti dengan semangat (Bagus)
Sebelum menutup acara Ketua PA Pelaihari mengatakan bahwa acara diskusi ini telah dirancang sebelumnya. Mengetahui akan ada binwas, pimpinan telah mengatur waktu bagaimana cara mencuri kesempatan di sela-sela kesibukan Hatibinwasda melakukan monitoring jilid 3 di PA Pelaihari. Akhirnya diskusi terlaksana setelah dilakukan ekspose. (Muh).
