Diskusi Antar Pemangku AmanahPelaksanakan Pelayanan Terpadu di Lombok Tengah

Lombok tengah | pa-praya.go.id
Bertempat dipendopo bupati kabupaten lombok tengah dan di buka oleh Wakil Bupati Lombok Tengah (Drs. H.L. Normal Suzana), Acara diskusi ini menjadi dorongan kepada kita semua sebagai pemangku amanah dengan hadirnya bapak Ketua Kamar Agama MA RI, sambut beliau.
Kemudian dalam sambutannya bapak ketua kamar agama MA RI (Prof. Dr. Abd. Manan) menyampaikan :
- Pelayanan yang patut mendapatkan apresiasi sejalan dengan cetak biru Mahkamah Agung RI yang salah satu arahnya, pembuatan akses kepada masyarakat tidak mampu.
- Pelayanan terpadu kemarin (03 maret 2015 didesa Sukarara Kecamatan Jonggat.) merupakan inovasi yang digagas MA, Kemenag dan Dukcapil kepada masyarakat tidak mampu untuk memudahkan masyarakat mendapatkan identitas hukum, tutur beliau, beliaupun memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah melaksanakan pelayanan terpadu.
Pukul 10:20 acara diskusi dimulai dengan nara sumber : ketua Pengadilan Agama Praya (Drs. H. Taufiqurrohman, SH), kepala KUA kecamatan Jonggat (H.Suparman S,Ag), Kadis Dukcapil kabupaten lombok tengah (H.Darwis), LSM PEKKA (Ibu.St. Zamraini Allauthi) Dan tentunya penasehat sunior AIPJ (Bapak Wahyu Widiyana) dan dihadiri oleh semua dinas terkait dan semua KPA dan KPN se-NTB.
Permasalahan pada umumnya yang menjadi kendala adalah validasi data, baik pemohon maupun identitas anak. Papar KPA Praya. Sementara LSM PEKKA menghadapi kendala membangun mental masyarakat dalam menghadapi sidang, belum adanya pelyan terpadu yang mengikat 3 lembaga pelayanan terpadu.
Salah satu solusi dalam kendala yang dihadapi dengan mematangkan peran kunci dalam pelaksanaan pelayanan terpadu mulai dari tahap data sampai dengan Evaluasi.
Begitu banyak pasutri yang tidak memiliki akta nikah sehingga sangat mendesak untuk diadakan pelayanan terpadu sehingga masyarakat yang tidak mampu memiliki identitas hukum. (tim IT PA Praya)