logo web

Dipublikasikan oleh PA Serang pada on .

Diserahkan Secara Sukarela, Eksekusi Hak Asuh Anak Berakhir Damai di PA Serang

Serang - Jurusita Pengadilan Agama Serang, Imung Muhidin berhasil melaksanakan eksekusi terhadap putusan Pengadilan Agama Serang nomor 2689/Pdt.G/2020/PA.Srg tanggal 26 Januari 2021 dalam perkara cerai gugat dan hak asuh anak pada Kamis, (24/06/2021).

Perkara eksekusi yang diajukan dengan nomor perkara 002/Eks/2021/PA.Srg sebelumnya telah dilakukan proses aanmaning sebanyak 2 (dua) kali, namun belum berhasil mencapai kesepakatan.

Dibuka di aula kantor Kelurahan Kaligandu Kecamatan Serang, Kota Serang, pelaksanaan eksekusi dihadiri juga oleh Pemohon Eksekusi, serta perwakilan dari Kelurahan Kaligandu, Polisi Sektor Serang, Koramil Serang serta Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak (P2TP2A) Kota Serang, dan oleh karena anak yang dimohonkan eksekusi berada di tempat Termohon Eksekusi (ayah kandung) dan tidak dihadirkan di saat pembukaan, selanjutnya Jurusita PA Serang yang juga disaksikan oleh dua orang pegawai Pengadilan Agama Serang, Kiki Yuliantika dan Babay Suhaedi Hanafie, menuju kediaman Termohon Eksekusi.

Tiba di kediaman Termohon Eksekusi, Imung menyampaikan maksud dari kedatangannya, dengan didampingi perwakilan P2TP2A Kota Serang, Ani Pancani memberikan saran serta nasehat terlebih dahulu kepada para pihak, "yang dieksekusi adalah anak, bukan benda mati, anak mempunyai haknya untuk hidup bahagia bersama kedua orangtuanya, mendapatkan kasih sayang, perlindungan, dan sebagai orang tua untuk tidak egois terhadap anak, agar psikologis anak berkembang baik sehingga masa depannya menjadi cerah" ujar Ani.

Imung juga menyampaikan "meskipun Pemohon Eksekusi sebagai pemegang hak asuh anak, namun tidak menghalangi serta membatasi Termohon Eksekusi selaku ayah kandung anak tersebut untuk mencurahkan kasih sayangnya kepada kedua anak yang diasuh oleh Pemohon Eksekusi"ungkapnya.

Selanjutnya Termohon Eksekusi menghadirkan anak Pemohon dan Termohon Eksekusi, untuk kemudian diserahkan secara sukarela kepada Pemohon Eksekusi. 

Setelah Pemohon Eksekusi menerima anak tersebut, selanjutnya Jurusita, para saksi, Pemohon Eksekusi serta Kuasa Termohon Eksekusi serta beberapa perwakilan kembali ke Kantor Kelurahan Kaligandu Kecamatan Serang, untuk mendengarkan Berita Acara Eksekusi. Dibaca oleh Imung selaku Jurusita, selanjutnya pelaksanaan eksekusi ditutup.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice