Dirjen Badilag Hadiri Rakor dan Sosialisasi PERMA Nomor 14 Tahun 2016 di PTA Kalimantan Tengah
Dirjen Badilag Drs. H. Abdul Manaf, MH pada saat memberikan sambutan pada acara penutupan Rakor dan Sosialisasi PERMA Nomor 14 Tahun 2016 di PTA Kalimantan Tengah
Palangkaraya | www.pta-palangkaraya.go.id
Jum’at 09 Maret 2016, bertempat di Aula Lantai 1 Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Tengah diselenggarakan kegiatan Rapat Koordinasi dan sosialisasi PERMA Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah sekaligus kegiatan Bedah Berkas.
Kegiatan yang digelar selama dua tersebut diikuti lebih dari 81 orang terdiri dari ketua, Hakim, Panitera, Sekretaris, Panmud, Panitera Pengganti PTA Kalteng sejumlah 25 orang dan Ketua, Wakil, Hakim, Panitera, Sekretaris, serta operator IT (Satgas Huma Betang) Pengadilan Agama se Kalimantan Tengah sejumlah 56 orang.
Menurut ketua panitia Drs. H. Ahmad Akhsin, SH., MH kegiatan tersebut diadakan untuk lebih meningkatkan profesionalisme Hakim dan Aparat Peradilan Agama se Kalimantan Tengah serta dalam rangka mewujudkan pelayanan prima para pencari keadilan.
Dalam sambutan pembukaan Ketua PTA Kalimantan Tengah Drs. H. Sarif Usman, SH., MH mengajak kepada semua peserta Rapat Koordinasi menjadikan momen tersebut untuk mengevaluasi pelaksanaan tugas di wilayah masing-masing, baik dalam penyelesaian perkara maupun permasalahan lainnya di Kepaniteraan atau di Kesekretariatan.
Lebih lanjut dalam Rakor Ketua PTA Kalimantan Tengah menyampaikan bahwa dalam rangka mewujudkan Visi dan Misi Mahkamah Agung RI untuk menuju Badan Peradilan Yang Agung, Mahkamah Agung RI telah berupaya keras dan terus menerus untuk mewujudkannya, sehingga banyak peraturan dalam PERMA maupun SKMA ataupun hasil Rumusan Kamar yang telah dikeluarkan tidak lain hanyalah untuk mewujudkan visi dan misi MA RI tersebut.
Dan yang akhir ini telah ditetapkan tanggal 22 Desember 2016 dan diundangkan pada tanggal 29 Desember 2016 dan yang kita tunggu-tunggu bersama yaitu PERMA Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Tata cara pernyelesaian Perkara Ekonomi Syariah yang mana hal ini menjadi pedoman kita bersama dalam menyelesaiakan sengketa ekonomi syariah yang telah menjadi kewenangan peradilan agama.
Dan Sarif Usman berharap seluruh aparat peradilan agama di Kalimantan Tengah terus berbenah dan belajar memantapkan serta menambah wawasan dan pengetahuan baik dalam bidang teknis maupun non teknis, khususnya pengetahuan ekonomi syariah dan tata cara penyelesaian ekonomi syariah yang akan dihadapi kedepannya.
Senada dengan itu ditempat yang sama Dirjen Badilag Drs.H. Abdul Manaf, M.H menyampaikan bahwa tanggung jawab Pengadilan Agama ke depan semakin berat apalagi dengan keluarnya Perma Nomor 14 Tahun 2016. Dan beliau berharap kepada Para hakim-hakim yang masih muda untuk terus berbenah diri dan meningkatkan kemampuannya untuk perkembangan yang ada dan senantiasa menjaga kewibawaan hakim dalam semua bidang.
Dalam sambutan penutupan acara Rakor dan Sosialisasi Perma Nomor 14 Tahun 2016 Dirjen Badilag memberikan apresiasi dan senang saat beliau memeriksa buku register dari semua Pengadilan Agama se Kalimantan Tengah. Tidak ada kesalahan dan semua register tersebut tulisannya indah, rapi dan enak dibaca dan hal tersebut sudah mengambarkan tertibnya tata kerja di kantor, dan hal tersebut agar dipertahankan dan ditingkatkan.
Antusias para peserta mengikuti kegiatan Rakor dan Sosialisasi PERMA Nomor 14 Tahun 2016 Hakim dari PA Pangkalan Bun
Semua Peserta Rakor dan Sosialisasi Perma Nomor 14 Tahun 2016 mengikuti kegiatan dari awal sampai akhir dengan sangat antusias dan serius, banyak pertanyaan-pertanyaan dari peserta terutama pada sesi tanya jawab dengan Direktur Badilag terjawab semua dengan pengarahan dan pemberian solusi terbaik dari Direktur Jenderal Badilag, baik permasalahan-permasahan teknis maupun non teknis di Peradilan Agama Kalimantan Tengah.
Semoga dengan kegiatan Rakor dan Sosialisasi Perma Nomor 14 Tahun 2016 ini memberikan informasi yang baru dan update dari Kebijakan PTA Kalimantan Tengah dan Badilag dan memberikan pencerahan tentang Perma Nomor 14 Tahun 2016 mengenai tata cara penyelesaian perkara Ekonomi Syariah (Redaksi PTA Kalimantan Tengah: Saiful Imran)