Dirjen Badilag Hadiri Launching Isbat Nikah Terpadu PA Koto Baru

(Pak Dirjen Badilag MA RI, Asisten III, KPTA Padang, Kemenag Kab. Solok, KPA Koto Baru dan Kadis Dikcapil Kab. Solok disambut dengan tari pasambahan sedang menanti carano yang berisikan sirih dan pinang)
Kotobaru | PA Kotobaru
Dirjen Badilag Dr. H. Purwosusilo, S.H., M.H. menghadiri dan memberikan pengarahan pada acara Launching Isbat Nikah Terpadu (Pengadilan Agama Koto Baru, Kemenag Kab. Solok/KUA dan Dinas Dukcapil Kab. Solok) bertempat di Convenstion Hall Alahan Panjang Kec. Lembah Gumanti Kabupaten Solok Sumatera Barat selasa (03/06/2014).
Dalam pengarahannya beliau mengatakan bahwa Isbat Nikah Terpadu adalah merupakan program unggulan Mahkamah Agung RI, dengan adanya Isbat Nikah Terpadu ini maka dapat memberikan pelayanan secara cepat identitas diri bagi masyarakat, Pengadilan Agama menyidangkan perkara Isbat Nikah langsung memberikan penetapan Isbat Nikah yang telah berkekuatan hukum tetap, dan kemudian dari penetapan tersebut Pemohon langsung dapat mengambil Buku Kutipan Akta Nikah pada KUA yang bertugas pada saat itu, saat itu juga Pemohon telah dapat mengambil Akta Kelahiran Anaknya yang dilayani petugas Dinas Dukcapil, lebih lanjut Pak Dirjen sempat membeber perbedaan sidang isbat nikah terpadu dan nikah massal.
“Kalau isbat nikah, bisa berlaku mundur, tapi kalau nikah massal, tidak bisa berlaku mundur. Kalau nikah massal, kekuatan hukumnya berlaku sejak nikah dilangsungkan. Isbat nikah berlaku mundur atau surut, meski isbat nikah dilakukan saat ini, status pernikahan pasangan suami-istri diakui kesahannya sejak pernikahan dilakukan dahulu. Sebaliknya, meskipun sudah menikah puluhan tahun, kalau pasangan suami-istri melakukan nikah massal sekarang, maka status pernikahannya dihitung sah sejak sekarang.
Konsekwensi hukum isbat nikah seluruh aset yang diperoleh selama pernikahannya dulu menjadi harta bersama, sedangkan nikah massal terhitung sejak nikah massal dilaksanakan, oleh karena itu pasangan suami-istri yang telah menikah di bawah tangan pada masa lampau perlu melakukan isbat nikah, bukan mengikuti nikah massal ” kata Dirjen Badilag.
Dirjen Badilag menambahkan, pelaksanaan sidang isbat nikah terpadu terbatas hanya pasangan yang masih lengkap dengan perkara voluntair, pernikahan yang telah memenuhi rukun syarat pernikahan serta tidak ada indikasi nikah siri poligami. Isbat nikah selain yang dimaksud boleh diajukan isbat, tapi melalui proses biasa di Pengadilan Agama,” ujar Dirjen Badilag.
Lebih lanjut beliau menegaskan bahwa pelaksanaan isbat nikah terpadu adalah pelaksanaan dalam kondisi darurat, mudah-mudahan setelah ini habis dan tidak ada lagi pelaksanaan isbat nikah terpadu. Oleh sebab itu peserta isbat nikah saat ini adalah pioner kepada masyarakat untuk mensosialisaikan agar nantinya menikah secara prosedural melalui KUA.
(Pak Dirjen Badilag MA RI, didampingi Asisten III, KPTA Padang, Ibu Waka PTA Padang, KPA Koto Baru, Kemenag Kab. Solok, dan Kadis Dikcapil Kab. Solok saat acara Lunching Pelayanan Terpadu)
Bupati Solok yang diwakili oleh Asisten Administrasi Pemda Kab. Solok Ir. Darman, MM dalam sambutannya mengatakan bahwa dalam rangka menjalankan amanat UU No. 24 Tahun 2013 yang telah diubah dengan UU. No. 23 Tahun 2006 dan Peraturan Presiden No. 25 Tahun 2008 serta Surat Edaran Mahkamah Agung RI No. 3 Tahun 2014, oleh karena itu sebagai aparatur Pemerintah wajib memberikan pelayanan kepada masyarakat demi mewujudkan tertib administrasi kependudukan guna perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan ketetapan identitas hukum masyarakat.
Menurut beliau Pelayanan Terpadu ini terlaksana disebabkan oleh : 1. Perekonomian masyarakat kita pada umumnya masih berekonomi lemah, miskin dan terpinggirkan yang memiliki hambatan biaya dan waktu dalam proses identitas hukum. 2. Berdasarkan data survey Sosial Nasional (SUSENAS) pada tahung 2012, terdapat 24 juta anak Indonesia yang tidak memiliki akta kelahiran, bahkan sampai 40 juta anak jika termasuk yang tidak dapat menunjukan akta kelahiran.
Di Kab. Solok dari jumlah penduduk 369.472 jiwa yang belum memiliki akta kelahiran sebanyak 231.293 orang/62 % dari jumlah penduduk Kab. Solok. Jumlah sudah menikah 587.367 pasangan yang telah memiliki akta nikah 38.376 pasang atau sekitar 6 % dari yang telah menikah. Hal ini disebabkan pernikahan yang tidak dicatatkan di KUA serta banyak perkara isbat nikah yang telah diputus di PA tidak dicatatkan di KUA. Dengan tidak tercatatnya pernikahan di KUA, maka tidak dapat dicantumkan nama ayah pada akta kelahiran.
(Dirjen Badilag MA RI, DR. H. Purwosusilo, SH., MH memberikan pengarahan acara Launching Pelayanan Terpadu Pengadilan Agama Koto Baru).
Pada kesempatan yang sama, Ketua PA Koto Baru Drs. Asfawi, MH selaku Ketua Pelaksana menyampaikan bahwa Launching Pelayanan Terpadu kali ini adalah peluncuran pertama pelaksanaan isbat nikah terpadu untuk Kabupaten Solok yang diwakili oleh Kec. Hiliran Gumanti 10 perkara, Kec. Lembah Gumanti 7 perkara dan Kec. Danan Kembar sebanyak 7 perkara jumlah 24 perkara dan dikeluarkan sebanyak 50 Akta Kelahiran, insya-Allah setelah ini akan dilaksanakan isbat nikah terpadu setiap Kecamatan, pada tanggal 25 Juni 2014 akan dilaksanakan isbat nikah terpadu di Kec. Tigo Lurah sebanyak 35 pasang suami istri yang pesertanya dari Kanagarian Batu Bajanjang, menurut KPA Koto Baru untuk Kecamatan Tigo Lurah telah terdata sebanyak 100 lebih pasangan suami istri yang belum mempunyai Buku nikah.
Harapan KPA Koto Baru agar pak Camat, KUA dan Pak Wali Nagari/Desa segera mendata ulang masyarakat yang tidak mempunyai Buku nikah agar kemudian dapat dilaksanakan Isbat Nikah Terpadu. Lebih lanjut KPA Koto Baru mengatakan bahwa Pelaksanaan Pelayanan Terpadu terselenggara berkat kerjasama PA Koto Baru, Kemenag dan Dinas Dukcapil Kab. Solok yang merupakan tigo tungku sajarangan, tanpa ada kerjasama dan koordinasi yang baik dari tiga institusi ini mustahil acara ini dapat terlaksanan dengan baik, harapan KPA Koto agar kerjasama ini dapat ditingkatkan agar pelaksanaan Pelayanan Terpadu kedepan dan dapat memberikan identitas hukum masyarakat Kab. Solok lebih baik lagi. Acara Launching Pelayanan Terpadu yang dilaksanakan ini difasilitasi sepenuhnya oleh PEMDA Kab. Solok.
Pak Dirjen Badilag MA RI, memberikan Penetapan Isbat Nikah secara simbolis kepada Pemohon I dan Pemohon II yang mengikuti Launching Pelayanan Terpadu Pengadilan Agama Koto Baru.
Acara Launching Pelayanan Terpadu (PA. Koto Baru, Kemenag dan Dukcapil Kab. Solok) dihadiri juga KPTA Padang Drs. H. Moh.Thahir, SH., MH, Hakim Tinggi PTA Padang, Asisten III yang mewakili Bupati Solok, Ketua PA se-Sumatera Barat, Furom Komunikasi Pimpinan Daerah, Kakan Kemenag Kab. Solok, Kepala SKPD, Camat, KUA dan Wali Nagari se-Kab. Solok dan peserta yang mengikuti Isbat Nikah pelayanan terpadu.