Dinasehati Hakim PA Sengeti, Wanita Ini Cabut Gugatan
Senen, S.Ag.,M.H.
Muaro Jambi | pa-sengeti.go.id.
Merasa tidak mendapatkan keadilan, seorang wanita berinisial RS, 32 tahun mengajukan gugatan harta bersama terhadap mantan suaminya BT, 37 tahun ke PA Sengeti. Gugatan RS diterima PA Sengeti tanggal 9 Januari 2015 dan terdaftar dengan register perkara nomor 13/Pdt.G/2015/PA.Sgt.
Selanjutnya, sengketa harta bersama senilai satu milyar rupiah ini mulai menjalani sidang perdana pada 26 Januari 2015. Mengingat BT selaku Tergugat tidak hadir dipersidangan tersebut, akhirnya majelis hakim PA Sengeti yang diketuai Senen, S.Ag.,M.H. menunda persidangan dengan agenda panggil Tergugat, seminggu kemudian.
Nah, pada Senin (2/2/2015) persidangan kedua pun digelar. Tampak RS dan BT hadir dipersidangan tersebut dan tampak akan segera menjalani mediasi. Namun, sebelum keduanya menjalani mediasi, Majelis Hakim mencoba memberikan nasehat agar RS dan BT dapat menyelesaikan konflik yang ada secara kekeluargaan.
Tak dinyana, nasehat yang dilontarkan berhasil. RS menyatakan mencabut gugatannya terhadap BT, dan di depan majelis hakim keduanya mengaku bersepakat untuk membagi harta bersama dengan jalan musyawarah kekeluargaan.
“Sebagai pengadil, kita mencoba memberikan nasehat, dan alhamdulillah berhasil, ” jelas Senen kepada redaksi. (riadh/jurdilaga pa sengeti/pta jambi)