Dinasehati Hakim PA Sengeti, Pasutri Ini Urung Bercerai
Suasana persidangan di PA. Sengeti
Muaro Jambi | pa-sengeti.go.id.
Dengan dua alasan, UM, 20 tahun pada 22 September 2014 yang lalu mendaftarkan gugatan cerai terhadap suaminya, HY, 28 tahun ke Pengadilan Agama (PA) Sengeti. Gugatan UM yang terdaftar dengan register perkara nomor 282/Pdt.G/2014/PA.Sgt. tersebut, akhirnya mulai diperiksa dengan persidangan yang digelar dua minggu setelahnya.
Berhubung UM dan HY hadir dipersidangan perdana, majelis hakim menyarankan keduanya untuk menjalani mediasi. Namun sebelum mediasi dilakukan, hakim sempat memberikan sedikit nasihat kepada pasutri ini akan dampak dari sebuah perceraian.
Tak disangka, beberapa menit setelah nasihat dilontarkan, UM dengan lantang menyatakan mencabut gugatannya dan bersedia damai dengan suaminya. UM mengatakan akan tetap mempertahankan rumah tangganya bersama suaminya, HY.
Ketua Majelis Hakim PA. Sengeti Senen, S.Ag. yang memeriksa perkara ini mengatakan cukup puas dengan keputusan yang diambil UM. “Kita hanya memberikan sedikit nasihat sebelum mereka menjalani mediasi dan saya lega UM akhirnya mencabut gugatannya,” terang Senen.
“Setidaknya dengan keputusan yang dipilih UM dapat menegaskan kepada khalayak bahwa pengadilan agama tidak hanya berfungsi memutuskan hubungan perkawinan, tapi lebih kepada mendamaikan,” tambahnya. (riadh/jurdilaga pa.sengeti/pta.jambi)