Dinas Syari’at Islam Pijay Konsultasi dengan MS Meureudu Soal Isbat Nikah

Meureudu | meureudu.ms-aceh.go.id
Pemerintah Pidie Jaya pada tahun 2014 akan mengalokasikan anggaran yang di kelola oleh Dinas Syari’at Islam Pidie Jaya untuk pengurusan Isbat Nikah bagi masyarakat pidie jaya yang tidak mempunyai pencatatan akta nikah.
Oleh karena itu untuk kelancaran prosedur, mekanisme dan jumlah biaya (sesuai radius) yang di butuhan untuk di anggarkan dalam APBK 2014 untuk pengurusan Isbat Nikah, Dinas Syari’at Islam Pidie Jaya mengadakan pertemuan konsultasi dengan MS Meureudu pada hari selasa (10/12/2013) di kantor MS Meureudu, Jln. Banda Aceh – Medan Sp. Tiga ,Meureudu.
Setiba di kantor MS Meureudu pada pukul 09.10 wib, 2 pejabat Dinas Syari’at Islam lansung bertemu pimpinan MS Meureudu untuk melakukan konsultasi di ruang kerja ketua MS Meureudu. Dalam pertemuan konsultasi yang berlangsung lebih kurang 1 jam 30 menit Ketua MS Meureudu Drs. Khairil Jamal di dampingi oleh Panitera/Sekretaris A. Bakar Arif, S.Ag dan Wapan Hj. Kartini A. Latif, S.Ag.
Menurut keterangan Ketua MS Meureudu Drs. Khairil Jamal bahwa tahun 2014 Pemerintah Pidie Jaya akan mengalokasikan dana untuk program pengurusan Isbat nikah yang dana tersebut di kelola oleh Dinas Syari’at Islam Pijay. Hal ini didasarkan dari hasil penelitian yang dilakukan oleh Local Governance Innovation for Communities in Aceh (LOGICA2), yang penelitian tersebut merupkan sebuah program kerja sama Pemerintah Australia dan Indonesia, khususnya Aceh.
Dari hasil penelitian LOGICA2 tersebut terungkap, tercatat ada 1.064 pasangan suami istri (pasutri) di Pidie Jaya yang tersebar di enam kecamatan dan 72 desa dampingan yang tak memiliki akta nikah, Padahal, mereka sudah menikah cukup lama. Ke-72 desa itu adalah baru sampel yang di teliti, karena di Pidie Jaya ada 222 desa.
Jadi kalau di teliti di semua desa, mungkin lebih dari 1.064 yang tidak memiliki akta nikah. Hasil penelitian itu juga menunjukkan bahwa kategori yang paling banyak adalah mereka yang menikah pada saat Aceh dilanda konflik bersenjata.
“ Tadi Dinas Syari’at Islam konsultasi mengenai persoalan isbat nikah. mereka ingin mengetahui dan penjelasan mekanisme, prosedur dan hal-hal yang berkaitan dengan biaya perkara Isbat nikah di MS Meureudu. karena tahun 2014 Pemda Pidie Jaya akan mengalokasikan dana untuk pengurusan isbat nikah bagi masyarakat yang belum mempunyai akta nikah. Dan Dinas Syari’at Islam akan bekerja sama dengan MS Meureudu untuk pengurusan isbat nikah tersebut “. Ujar Drs. Khairul Jamal.
Beliau juga menjelaskan bahwa dalam pertemuan konsultasi tersebut dijelaskan pengurusan isbat nikah nanti untuk masyarakat pidie jaya yang pernikahannya di bawah 1974 atau pernikahan yang dilangsungkan sebelum berlaku UU No. 1 tahun 1974; kemudian bagi masyarakat yang hilang akta nikahnya apakah karena akibat bencana alam ( seperti banjir, kebakaran, dll); selanjutnya masyarakat yang adanya keraguan tentang sah atau tidaknya perkawinan yang telah di laksanakan; dan korban konflik yang pernikahannya dilangsungkan pada masa-masa konflik. Sebagaimanan di ketahui Aceh mempunyai konflik yang berkepanjangan.
MS Meureudu mengapresiasi kebijakan Pemda Pijay melalui Dinas Syari’at Islam dengan menyediakan anggaran dan program untuk menanggulangi warga pidie jaya yang tidak mempunyai akta nikah. Dan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut Rekomendasi dari Workshop Membangun Rencana Aksi untuk Advokasi Isbat Nikah Tingkat Provinsi yang diselenggarakan oleh Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh di Hotel Oasis Banda Aceh, Selasa (8/10).
“ saya sangat mengapresiasi langkah pemda pidie jaya untuk pengurusan Isbat nikah bagi warganya yang belum punya akta nikah. Dalam hal ini Pemda Pidie Jaya menyahuti rekomendasi dari Workshop Membangun Rencana Aksi untuk Advokasi Isbat Nikah Tingkat Provinsi yang diselenggarakan oleh Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh di Hotel Oasis Banda Aceh bulan oktober kemaren, yang salah satu rekomendasinya adalah untuk Dinas Syariat Islam diharapkan dapat menyediakan program dan anggaran untuk menyelesaikan masalah isbat nikah. Dengan adanya inisiatif program tersebut, kita harapkan semoga masyarakat yang tidak punya akta nikah dapat teratasi “. Kata Drs. Khairil Jamal. (Faisal Reza)
