Dinamika Perkembangan Arsip Electronic Keperkaraan PA Lubuk Basung
Lubuk Basung | pa-lubukbasung.go.id
Merujuk kepada Peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2012 tentang pelaksanaan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan, dimana "Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan".
Karena alasan inilah membuat Ketua Pengadilan Agama Lubuk Basung Drs. Nur Yahya, MH dan Drs. Syaiful Ashar, SH berserta TIM IT (David Andri Nursa, A. Md &Vera Rahmi, S. Pd) untuk menyelamatkan arsip yang berbentuk kertas (Hard Copy) dari kejaran rayap yang pada akhirnya akan memusnahkan arsip keperkaraan tersebut secara berlahan sekaligus untuk menyelamatkan arsip Negara dimana Negara Menjamin perlindungan kepentingan Negara dan hak-hak keperdataan rakyat melalui pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang autentik dan terpercaya ungkap Drs. Nur Yahya, MH yang didampingi oleh Drs. Syaiful Ashar, SH saat ditemui diruang rapatnya jum'at kemarin (17/01/2014), dengan perkembangan Teknologi di tahun 2013 yang lalu Tim IT Pengadilan Agama Lubuk Basung memanipulasi sebuah aplikasi dan menyulap menjadi sebuah Aplikasi Arsip Digital Keperkaraan dimana arsip yang berbentuk Hard Copy diubah menjadi Soft Copy sehingga dapat menyelamatkan arsip keperkaraan tersebut dari kemusnahan dan arsip tersebut juga berfungsi untuk memudahkan dan meminimalisir waktu dalam pencarian sebuah arsip jika diperlukan.
ARSIP PERKARA DIGITAL TAHUN 2013
Pada tahun 2013 lalu. Arsip Perkara Digital ini sudah diterapkan kepada para pihak yang ingin mengetahui perkembangan – perkembangan dari perkara yang sedang dijalani oleh pihak-pihak pencari keadilan, sehingga para pihak merasakan adanya keterbukaan informasi di PA. Lubuk Basung tanpa harus melanggar aturan yang telah ditetapkan dalam hokum acara peradilan agama.
Tahap pembuatan awal dari sebuah Arsip Perkara Digital ini dengan mengubah arsip yang berbentuk Hard copy menjadi softcopy dalam format PDF, arsip yang berbentuk soft copy ini di input ke dalam program dan di back up ke dalam subuah CD dan Hardist Eksternal tutur David salah seorang TIM IT PA. Lubuk Basung.
ARSIP PERKARA DIGITAL TAHUN 2014
Untuk tahun 2014 pengadilan agama lubuk basung melakukan inovasi terhadap arsip Arsip Perkara Digital, tata cara pengimputannya tetap sama dengan tahun lalu namun perbedaannya adalah Arsip Perkara Digital yang outputnya berbentuk PDF sekarang memiliki tampilan selayaknya sebuah buku yang berbentuk soft copy (buku electronic) sehingga dapat di bolak-balik seperti buku yang berbentuk hardcopy ungkap david.
Suatu harapan yang tertuang dari Ketua Pengadilan Agama Lubuk Basung ini, mudah-mudahan dengan perkembangan Teknologi untuk kedepannya perkembangan arsip perkara digital ini akan terus berinovasi sesuai dengan perkembangan Teknologi, ungkap kelahiran boyolali ini.
(vera)
