Dikuasai Tergugat, Majelis Hakim MS Idi Berhasil Lakukan Descente
Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Idi pada Jum’at (27/08/21) pagi, berhasil melakukan descente (pemeriksaan setempat) terhadap objek perkara harta bersama. Adapun objek tersebut berupa sebidang tanah beserta rumah yang ada diatas tanah tersebut dikuasai oleh pihak tergugat.
Sidang setempat tersebut dipimpin langsung oleh Anas Rudiansyah, S.H.I., M.H., sebagai ketua majelis, dengan didampingi oleh Muhammad Aulia Ramdan Daenuri, S.Sy., dan Islahul Umam, S.Sy., sebagai hakim anggota serta Jamhur, S.H., sebagai panitera pengganti. Turut juga dalam pelaksanaan ini yaitu Panitera Mahkamah Syar’iyah Idi Nawawi, S.H., M.H.
Lokasi objek sengketa ini berada di Gampong Kuta Blang, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur. Dalam objek yang dijadikan gono gini oleh para pihak selain sebidang tanah beserta rumah, juga berupa semua peralatan rumah tangga yang ada dalam rumah tersebut.
Dalam proses sidang setempat ini, Mahkamah Syar’iyah Idi juga melibatkan aparat keamanan dari kepolisian sektor setempat dalam melancarkan kegiatan ini. Dalam pemeriksaan setempat tersebut juga dihadiri oleh para pihak Penggugat dan Tergugat. Serta juga disaksikan oleh perangkat desa/gampong setempat.
Proses pelaksanaan descente tersebut berjalan dengan baik dan sukses, tanpa ada gangguan. Diakhir kegiatan, majelis hakim menunda dan memanggil kembali para Penggugat dan Tergugat pada persidangan selanjutnya pada waktu yang telah ditentukan di ruang sidang Mahkamah Syar’iyah Idi.(DCB)