Diklat Klasikal Sertifikasi Hakim Ekonomi Syariah Dimulai, Waka PA Magelang Berkenalan dengan Pasar Modal Syariah

Megamendung – Kamis (7/3/2022) Wakil Ketua Pengadilan Agama Magelang, Sapuan, S.H.I., M.H. mengikuti pembukaan kelas klasikal Diklat Ekonomi Syariah di Pusdiklat MARI Megamendung, Bogor. Kelas Klasikal ini direncanakan akan diselenggarakan selama satu pekan ke depan.
Diklat Sertifikasi yang sudah dimulai sejak 28 Maret 2022 s.d. 5 April 2022 sebelumnya menggunakan dua metode. Dua metode pembelajaran sebelumnya adalah belajar mandiri dan kelas tatap muka online dengan fasiltas zoom meeting.
Materi pertama kelas klasikal adalah Pasar Modal Syariah. Materi ini disampaikan oleh DR. Mohammad Bagus Teguh Perwira, Lc., M.A. Pemateri adalah Wakit Sekretaris Badan Pengurus Harian Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia 2021 s.d 2025.
Pada materi ini dibahas tentang pengertian-pengertian mendasar pasar modal syariah serta perkembangan terakhir perkembangannya di Indonesia. Setidaknya ada 24 Fatwa DSN-MUI yang difatwakan khusus terkait implementasi pasar modal syariah.
Menariknya, pemateri sempat menyinggung kripto (perdagangan uang digital) karena ada peserta yang menanyakan hukumnya.
“Selama dalam kajian kami di Dewan Fatwa MUI, belum ada celah kaidah-kaidah syariah yang memperbolehkan kripto,”tuturnya.
Pernyataan ini senada dengan fatwa dua organisasi besar (Muhammadiyah dan NU). Muhammadiyah melalui Majelis Tarjih dan Tajdidnya PP Muhammadiyah dan NU Jatim melalui Tim Bahsul Masailnya kompak dalam menentukan haranya kripto. Alasan mendasarnya adalah kripto adalah transaksi digital yang mengandung unsur ketidakpastian (gharar). (Spn)