Diklat Ditempat Kerja : Samsul Bahri, Kita Adakan Lagi Bulan Depan

Tamiang Layang | PA Tamiang Layang
Wakil Ketua Pengadilan Agama Tamiang Layang - Samsul Bahri S. HI dan Hakim Pratama Madya sedang memimpin diklat mengenai pelayanan meja informasi dan teknis kejurusitaan. Pertemuan berlangsung diruang sidang dan dihadiri oleh petugas meja informasi, jurusita dan jurusita pengganti. Samsul Bahri menyampaikan karena ketiadaan layanan POSBAKUM di Kantor Pengadilan Agama Tamiang Layang, maka untuk pembuatan surat permohonan maupun gugatan dibantu oleh petugas.
Sebelum memberikan bantuan pembutan surat Permohonan atau Gugatan, Petugas mesti menjelaskan agar permohonan harus dibuat oleh para pihak sendiri. Jika kemudian para pihak menyatakan tidak mampu, maka atas persetujuan para pihak memberikan bantuan pembuatan Permohonan atau Gugatan. Petugas hanya diperbolehkan membuat surat permohonan dan gugatan bila para pihak menyatakan tidak mampu dan melimpahkan wewenang kepada petugas-petugas harus menggali faktor utama yang menjadi dasar pengajuan permohonan dan gugatan serta harus memperhatikan pemilihan diksi dalam menyusun surat permohonan atau gugatan "ujar Samsul Bahri".
Ada beberapa poin penting yang perlun digaris bawahi Jurusita dan Jurusita Pengganti diantaranya
- Melaksanakan tupoksi jurusita/jurusita pengganti sesuai dengan undang-undang, menyampikan panggilan sidang, pemberitahuan putusan, serta tabayun.
- Petugas jurusita pengganti harus memperhatikan penulisan berita acara pemanggilan dengan baik.
- Meningkatkan koordinasi dengan panitera.