Diklat Di Tempat Kerja (DDTK) Pengisian Elektronik Laporan Lembar Kerja (e-LLK) Pegawai, Penggunaan e-Court dan Anonimasi Putusan di Pengadilan Agama Mataram
Mataram - Jum'at, 12 November 2021 Pada Pukul 14.00 WITA Pengadilan Agama Mataram mengadakan Diklat Di Tempat Kerja (DDTK) pengisian e-LLK (Laporan Lembar Kerja) SIMARI, penyegaran kembali Penggunaan e-Court, dan anonimasi putusan bertempat di Ruang Sidang Utama yang diikuti oleh pimpinan, para Hakim dan Pegawai Pengadilan Agama Mataram. Pengisian LLK juga berdasarkan surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor: 106-1/SEK/KU.01/5/2016 tentang Aplikasi e-LLK Sebagai Pengukuran Kinerja secara elektronik yang digunakan untuk pembayaran Tunjangan Kinerja, maka seluruh ASN di lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya diwajibkan membuat elektronik laporan lembar kerja (e-LLK) melalui aplikasi SIMARI online Mahkamah Agung.
Aplikasi e-LLK SIMARI ini adalah inovasi dari pengisian laporan lembar kerja dalam bentuk digital yang harus diisi oleh seluruh aparatur peradilan “Setiap Hari”. Aktivitas apa, dilakukan di jam berapa, berapa dan apa hasil dari aktivitas tersebut adalah beberapa data yang harus direkam dalam e-LLK SIMARI. Data-data yang terekam akan menjadi sangat berharga dan vital bagi Mahkamah Agung dalam pengembangan organisasi, karena mampu menggambarkan tingkat produktivitas, analisis beban kerja, bahkan mampu menggambarkan sebaran kekuatan dan kelemahan kinerja aparatur peradilan secara spesifik pada berbagai tingkat jabatan.
Kegiatan DDTK dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Mataram Baiq Halkiyah, S.Ag, M.H. dan didampingi oleh Kasubbag Kepegawaian dan Ortala Lalu Muh. Faesal Bawean, S.Ag. menjadi pemateri dan memandu praktik langsung pengisian e-LLK SIMARI, beserta Jurusita Erni Wijiarni, S.H. sebagai pemateri dan narasumber untuk penyegaran kembali penggunaan e-Court dan anonimasi putusan dan Tim IT sebagai pemandu dalam kegiatan DDTK.
Kasubbag Kepegawaian dan Ortala Lalu Muh. Faesal Bawean, S.Ag. menjelaskan tahap demi tahap cara mengisi LLK yang terintegrasi dengan aplikasi SIMARI Mahkamah Agung RI dengan user dan password yang telah dimiliki oleh hakim dan pegawai. Laporan Lembar Kerja ini berisikan kegiatan atau pekerjaan yang dilakukan oleh hakim dan pegawai setiap hari kerja. Disamping itu juga Erni Wijiarni, S.H. sebagai pemateri dan narasumber penyegaran kembali penggunaan e-Court dan anonimasi putusan menjelaskan secara rinci terkait penggunaan aplikasi e-Court yang didalamnya ada e-Filing (Pendaftaran Perkara Online di Pengadilan), e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online), e-Summons (Pemanggilan Pihak secara online) beserta e-Litigation (Persidangan secara online) dan cara anonimasi putusan secara detail dan benar.
Setelah kegiatan DDTK ini ini diharapkan para hakim serta pegawai mulai aktif mengisi LLK mulai bulan November Tahun 2021 ini dan lebih paham lagi dalam penggunaan aplikasi e-Court dan cara anonimasi putusan dengan baik dan benar.