logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Diketuai Hakim Perempuan, PA Gresik Bersolek

Gresik | pagresik.net

Peristiwa demi peristiwa sepanjang tahun 2012 mengajarkan kita bagaimana menyikapi hidup ini lebih bijak dan lebih baik lagi dalam menyongsong tahun baru 2013. Masa lalu adalah kenangan masa depan adalah harapan, namun diantara keduanya ada korelasi yang tak terpisahkan dimana hukum sebab akibat saling terjalin berkelindan.

Sebagai instansi pelayanan publik di bidang hukum, Lembaga Peradilan tentu tak luput dari sorotan masyarakat, terutama dalam konstelasi issu penegakan hukum, kasus pejabat korup, kisah pengadil nakal, ruwetnya alur birokrasi dll.  Itu semua menjadi pekerjaan rumah bersama yang sedikit demi sedikit harus diurai melalui komitmen yang tinggi melalui tata kelolah pemerintahan yang bersih (good governance).

Demikian petikan-petikan kata Bu Ketua PA Gresik (Hj. Atifaturrahmaniyah, S.H.) saat redaksi Web Pagres mewawancarai beliau seputar sepak terjang beliau selama mengemban amanah sebagai Ketua PA Gresik sejak 14 Agustus 2012 hingga tutup tahun 2012 serta resolusi beliau sebagai nahkoda PA Gresik di tahun 2013.

Tulisan ini adalah merupakan saripati dari hasil komunikasi intensif antara tim redaksi dengan orang nomor 1 di kantor PA Gresik ini yang disajikan tidak terikat dengan kaedah-kedah penulisan ilmiah yang memadai, terlebih lagi tulisan ini juga hanya menekankan gambaran kebijakan dan capaian-capaian selama kurang lebih 4 bulan beliau menjabat.

Refleksi  Tahun 2012

Peradilan Agama Gresik sebagai salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan mempunyai visi dan misi yang jelas mengacu pada visi  Mahkamah Agung RI sebagai puncak kekuasaan kehakiman di negara Indonesia, yaitu “Terwujudnya Badan Peradilan Indonesia yang Agung“.

Untuk mencapai visi tersebut, ditetapkan misi-misi sebagai berikut :

  1. a. Menjaga kemandirian badan peradilan;
  2. b. Memberikan pelayanan yang berkeadilan kepada pencari keadilan;
  3. c. Meningkatkan kualitas kepemimpinan badan peradilan;
  4. d. Meningkatkan kredibilitas dan transparansi badan peradilan;

Untuk mewujudkan kebijakan umum peradilan, maka diperlukan langkah strategis dengan meningkatkan profesionalisme kerja dalam rangka mewujudkan  peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan.

Sistem Pelayanan Informasi Perkara

Kebijakan diarahkan pada mengembangkan sistem informasi yang terkoneksi secara integral untuk mendukung pelayanan masyarakat pencari keadilan dan guna mendukung mobilitas pekerjaan sehari-hari seluruh aparatur di PA Gresik, kendatipun di tahun 2012 ini masih dalam taraf ”melek” IT.

Sistem Informasi yang konvergen ini bertujuan membangun keterbukaan sistem peradilan yang dapat dijadikan sebagai bentuk sistem kontrol proses peradilan dan bentuk pelayanan publik. Pengembangan sistem informasi ini menggunakan teknologi informasi dengan komputerisasi, jaringan internet dan lain sebagainya.

Adapun Sistem Informasi Administrasi Perkara Peradilan Agama (SIADPA) merupakan salah satu sistem informasi yang merecord perjalanan berkas khususnya berkas-berkas yang terdapat pada kepaniteraan yang meliputi kepaniteraan perdata agama. Selain merecord perjalanan berkas sistem ini juga merecord berkas-berkas yang ada pada kepaniteraan. Dalam teknis pelaporan perkara Pengadilan Agama Gresik telah mengakses website Badilag yaitu www.badilag.net.

Laporan perkara dilaporkan setiap minggu yang mencakup tentang perkara yang disidangkan, faktor penyebab terjadinya perceraian, perkara diterima dan diputus. Pengadilan Agama Gresik juga telah membuka acount surat elektronik dengan alamat Website : www.pagresik.net dan alamat email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. untuk memudahkan koordinasi dan informasi dengan berbagai pihak.

Sistem informasi kepegawaian di Pengadilan Agama Gresik juga telah menerapkan program SIMPEG (Sistem Informasi Kepegawaian) dan SIKEP (Sistem Informasi Kepegawaian Mahkamah Agung RI) yang merupakan bentuk database yang memuat semua informasi tentang pegawai yang dapat diakses dengan mudah dan di-update setiap kali terjadi perubahan kepegawaian.

Pelayanan Meja Informasi

Disamping itu juga tersedia ”Information Desk ” sebagai pintu masuk informasi awal bagi masyarakat pencari keadilan. Kebijakan ini didasarkan pada SK Dirjen Badilag Nomor 0017/Dj.A/SK/VII/2011 tentang Pedoman Pelayanan Meja Informasi di Lingkungan Peradilan Agama. Sekurang-kurangnya ada 5 fungsi dari meja informasi (information desk) yakni: sebagai komunikator, customer relation officer, deskperson, resepsionis dan complaint channeling, sehingga dengan kelima fungsi tersebut meja informasi menjadi garda depan informasi Peradilan Agama.

Hadirnya meja informasi merefleksikan komitmen pimpinan PA Gresik beserta jajarannya untuk mendengarkan dan menyelesaikan pengaduan dalam rangka memberikan pelayanan yang  prima dan berimbang.

Keberadaan meja informasi sebagai gugus depan pelayanan informasi PA Gresik diharapkan sebagai personifikasi yang mampu membangun citra pengadilan yang baik, karena kesan pertama orang berperkara adalah ketika pertama kali berhadapan dengan meja informasi.

Implementasi Kebijakan Pelayanan Informasi Tahun 2012

Sebenarnya untuk mengukur kebijakan mana yang telah terealisir dalam program kerja Bu Ketua selama pengabdiannya di kota Pudak ini secara lengkap telah diuraikan dalam laporan akhir tahun 2012, sudah banyak hal yang dicapai selama kepemimpinan beliau meskipun baru genap 4 bulan membidani PA Gresik, 10 hal yang sangat menonjol adalah:

  1. Disiplin kerja para pegawai yang meningkat drastis sejak dicanangkannya program doá bersama sebelum memulai aktifitas kantor sehari-hari, para pimpinan dan seluruh pegawai sudah standby 15 menit sebelum jam masuk kantor, bahkan ada beberapa pegawai maupun hakim yang meskipun domisilinya diluar kota Gresik, namun jam 6  pagi sudah terlihat sampai dikantor setiap hari. Kedisiplinan di sini tidak hanya dalam hal kerja juga meliputi disiplin dan berpakaian dan pemberian pelayanan pada masyarakat.
  2. Peningkatan etos kerja hakim dan para pegawai yang signifikan, gairah kerja ada kecenderungan meningkat sejak dibesut oleh Bu Ketua PA, minutasi/pemberkasan perkara rata-rata seminggu sudah tuntas bahkan dan beberapa majelis yang tidak sampai 5 hari sudah kelar, ada apresiasi khusus dari Bu Ketua khususnya kepada para Hakim yang mau bersusah payah mengonsep dan mengetik sendiri putusannya sehingga SDM yang lain bisa difokuskan pada pekerjaannya masing-masing.
  3. Tata kelolah ruangan yang lebih estetis dan sinergis, perubahan fungsi ruangan dimulai dari ruangan perpustakaan, ruangan kepaniteraan yang direposisi sehingga lebih mendukung performa kinerja lebih efisien dan efektif, bahkan disudut-sudut ruangan terlihat lebih hijau dengan keberadaan pot-pot bunga.
  4. Kebersihan lebih terjaga, melalui program Jumát bersih terbukti ampuh menggerakkan seluruh pegawai untuk sadar kebersihan ruangan, meskipun belum sesuai standar yang diinginkan Bu Ketua, namun khususnya kinerja petugas kebersihan dapat dinilai lebih baik dari sebelumnya, bahkan petugas terlihat lebih sigap setelah beberapa kali Bu Ketua turun langsung menginspeksi ruangan-ruangan yang rawan kotor seperti toilet untuk para pencari keadilan dan ruang pelayanan lainnya.
  5. Ruang perpustakaan yang representatif, kalau dulu masuk ruang perpustakaan ibarat masuk gudang, jangankan mau membaca, masuk ruangan saja enggan karena  suasananya pengap dan berdebu, sekarang kondisinya sudah jauh berbeda, para pembaca dijamin kerasan karena kondisi ruangan dan buku sudah terlihat tertata rapi sesuai katalognya dan suasananya lebih bersih dan nyaman.
  6. Harmonisme hubungan PA Gresik dengan Instansi lain secara horisontal, terutama dengan Pemerintah Daerah setempat karena kendatipun PA tidak masuk jajaran FORPIMDA karena lembaga yudikatif, namun dalam setiap kegiatan pemerintah daerah Ketua PA Gresik selalu hadir memenuhi undangan Bupati untuk bersama-sama bahu-membahu meningkatkan pelayanan masyarakat khususnya di bidang hukum.
  7. Geliat Tim IT, kendatipun masih dalam taraf melek tekhnologi, namun keberadaan Tim IT sudah mulai memperlihatkan keseriusannya mengejar ketertinggalan dengan PA yang lain, dengan ditunjuknya pengurus yang baru ada komitmen bersama untuk membenahi keberadaan situs-situs PA Gresik, baik website, SiadpaPlus, Simpeg dll. Diakhir tahun ini semula website terlempar dari 100 besar di jajaran Mahkamah Agung, sekarang sudah merangngsek masuk jajaran seratus besar, target berikutnya masuk kisaran 20 besar atau mudah-mudahan lebih baik lagi, Simpeg lebih baik lagi sempat masuk 10 besar nasional, sekarang dalam kisaran 24 besar nasional, hal ini tidak menyurutkan para punggawa Tim IT untuk meningkatkan kinerjanya lagi sesuai yang diinginkan oleh pimpinan.
  8. Suasana dinamis tanpa gejolak menjadi pendukung utama dalam menggenjot performa kinerja seluruh komponen. Guyupnya rasa persaudaraan dan kuatnya tali silaturrahim menjadi bumbu utama Bu Ketua dalam mengawali setiap pembicaraannya baik pada acara seremonial maupun non formal, dan diaplikasikan dalam bentuk kepedulian sosial terhadap semua keluarga besar PA Gresik baik yang sedang terkena musibah atau mendapatkan kabar gembira, sehingga melalui acara-acara diluar kedinasan yang sederhana semakin memupuk rasa kebersamaan dan kekeluargaan yang erat antara satu sama lain.
  9. Pembinaan dan pemberdayaan secara simultan dan terprogram, hampir setiap hari Bu Ketua memberikan pembinaan sebelum acara rutinitas doa bersama, hal ini bertujuan untu selalu mengupdate visi dan misi yang tertanam dalam setiap sanubari jajarannya, sehingga masing-masing selalu bekerja sesuai tupoksinya. Disamping pembinaan secara langsung, Bu Ketua juga mengirimkan jajarannya untuk study banding ke PA yang lebih maju, atau mengirim Tim IT kepada konsultan bidang IT di Surabaya hal ini adalah bukti komitmen Bu Ketua untuk meraih prestasi yang lebih baik lagi.

10.  Pemberdayaan Dharmayukti, kendatipun acara darmayukti hanya bersifat semiformal, namun Bu Ketua selalu menekankan pentingnya keberadaan Darmayukti sebagi pemain dibelakang layar dibalik keberhasilan tugas-tugas para Bapak-bapak dalam menjalankan tugas sehari-hari. Lewat acara darmayukti tersebut selalu diadakan  pembinaan.

Itulah 10 capaian keberhasilan Ketua PA Gresik disamping capaian-capaiannya yang lain, hanya saja dalam tulisan ini ditekankan pada pelayanan di bidang informasi.

Pada tahun 2012 Pengadilan Agama Gresik telah menyediakan berbagai layanan informasi, layanan pengaduan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik sebagai bentuk tanggung jawab institusi dalam penyelenggaraan layanan publik khususnya bagi masyarakat pencari keadilan di Gresik. Selain itu, Pengadilan Agama Gresik juga membekali petugas meja informasi dengan skill dan ability dalam melayani masyarakat yang membutuhkan informasi di pengadilan agama sebagaimana telah diinstruksikan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Nomor:  3153/Dj.A/HM.00/XII/2011 tanggal 16 Desember 2011.

  1. Kebijakan Pengadilan Dibidang Pengelolaan Meja Informasi Dan Pelayanan Publik

a)      Sarana dan Prasarana

Gedung Pengadilan Agama Gresik seluas 694 m2 dengan luas tanah 1.900 m2. Meja Informasi Pengadilan Agama Gresik ditempatkan di ruang lobby dengan ukuran 2m x 6m dengan dilengkapi dengan 2 perangkat komputer yang terhubung dengan SIADPA PLUS dan internet, formulir Permohonan Informasi, Buku Register Permohonan Informasi. Untuk standar biaya pelayanan meja informasi belum ditetapkan. Sedangkan dasar hukum adalah Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor: 0017/Dj.A/SK/2011 tentang Pedoman Pelayanan Meja Informasi dilingkungan Peradilan Agama.

Untuk memudahkan masyarakat mendapatkan informasi baik perkara dan putusan, kepegawaian, pengawasan dan kedisiplinan, anggaran dan aset serta informasi lainnya tentang Pengadilan Agama Gresik dapat mengakses melalui website www.pagresik.net yang telah menyediakan menu-menu informasi tersebut.

b)      Sumber Daya Manusia

Pengadilan Agama Gresik telah membentuk Tim Pengelola Meja Informasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Gresik tentang Pembentukan Tim Pengelola Meja Informasi Pengadilan Agama Gresik tahun 2012 Nomor: W13-A17/2819/KS.00/SK/VIII/2012 tanggal 31 Agustus 2012.

Pejabat atau Pegawai yang ditunjuk sebagai Petugas Meja Informasi pada Pengadilan Agama Gresik adalah pejabat atau pegawai yang telah memiliki skill dan ability dalam melaksanakan tugasnya sebagai Petugas Meja Informasi, dengan uraian tugas masing-masing sebagaimana diatur dalam surat Keputusan Dirjen Badilag Nomor: 0017/Dj.A/SK/VII/2011 tentang Pedoman Pelayanan Meja Informasi di Lingkungan Peradilan Agama, diantaranya yaitu :

1)      Memahami peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pelayanan informasi di lembaga peradilan;

2)      Memahami pelayanan yang baik dan pelayanan yang buruk;

3)      Memahami berbagai kategori pencari informasi;

4)      Memahami dengan sungguh-sungguh perannya dan mengetahui apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan;

5)      Memahami independensi lembaga peradilan;

6)      Memberikan kesan pertama yang baik, serta terampil memilih kalimat sejak membuka hingga menutup layanan;

7)      Memahami cara menangani keluhan atau pengaduan;

8)      Memahami cara melayani korban KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga);

9)      Memahami cara melayani penyandang disabilitas;

 

c)      Anggaran

Pada tahun 2012 Pengadilan Agama Gresik belum mendapatkan anggaran khusus untuk pelaksanaan maupun pengembangan pelayanan meja informasi. Anggaran yang  dipergunakan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan pelayanan meja informasi menggunakan anggaran DIPA pagu anggaran yang ada pada belanja operasional lainnya.

  1. Data Pelayanan Informasi

Dari data pelayanan meja informasi Pengadilan Agama Gresik adalah sebagai berikut:

1)      Jenis jumlah permohonan yang diminta

-          Perkara dan putusan sebanyak : 300

-          Pengawasan dan pendisiplinan : nihil

-          Anggaran dan aset : nihil

-          Lainnya : 0

2)      Jumlah permohonan informasi :

  1. Melalui telepon : 276
  2. Permohonan secara tertulis : 24

3)      Waktu rata-rata pelayanan:

-          Informasi tidak langsung

  • Telepon rata- rata 5 menit
  • Email rata- rata 5 menit

-          Informasi Langsung waktu pelayanan rata- rata 10 menit

4)      Jumlah permohonan yang dikabulkan : 300

5)      Jumlah permohonan yang ditolak : nihil

6)      Alasan permohonan yang ditolak : nihil

  1. Data Penyelesaian Sengketa Informasi

Pada tahun 2012 di Pengadilan Agama Gresik tidak ada sengketa informasi antara pemohon informasi dengan pelayanan meja informasi.

  1. Kendala Eksternal Dan Internal Pelayanan Informasi

1)      Kendala Eksternal

-          Belum tersedianya anggaran khusus pelayanan meja informasi sehingga Pengadilan Agama Gresik belum dapat secara optimal memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat. Contohnya pengadaan brosur informasi;

-          Belum tersedianya anggaran khusus pelayanan meja informasi, menyebabkan sarana pelayanan meja informasi belum dapat sepenuhnya dilengkapi. Contohnya lemari arsip, AC, dan lain-lain yang menunjang kenyamanan pelayanan meja informasi;

-          Informasi tidak langsung, kecepatannya tergantung dari jaringan apabila jaringan baik, maka informasi dapat diberikan secara cepat;

2)      Kendala Internal

-          Kendala internal terjadi karena petugas informasi berbenturan dengan pelaksanaan tugas pokoknya;

-          Petugas informasi belum pernah mendapat pelatihan khusus pelayanan meja informasi;

  1. Rekomendasi Dan Rencana Tindak Lanjut Peningkatan Kualitas Pelayanan Informasi

1)Perlu anggaran khusus untuk pelayanan meja informasi;

2)Perlu petugas khusus untuk pelayanan meja informasi yang tidak hanya menguasai tugas pokok dan fungsi pengadilan agama, akan tetapi juga menguasai teknis pelayanan meja informasi;

3)Perlu diadakan pelatihan-pelatihan khusus petugas pelayanan informasi;

4)Perlu dibuatkan blangko pelayanan meja informasi yang baku dari permohonan sampai pelaporan agar tidak terjadi perbedaan antara Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Agama yang dapat membingungkan pelaksana pelayanan meja informasi.

Resolusi Di Tahun 2013

Setiap pergantian tahun, pimpinan umumnya memiliki resolusi, agar bisa menjadi lebih baik lagi di kemudian hari. Lantas apa resolusi Ketua PA Gresik menghadapi tahun 2013.  ”Tahun 2013 adalah tahun bekerja, masih banyak yang harus dibenahi” ujar Bu Ketua.

Selain itu, tahun 2013 juga dimanfaatkan wanita enerjik ini untuk memutuskan semua kebijakan yang mendesak, seperti pengelolaan IT dibidang Website, Siadpa Plus, Simpeg, Simak BMN, sehingga beliau langsung mengeluarkan SK Tentang Pembentukan Tim IT.

Pembentukan tim IT yang baru ini adalah dalam rangka untuk mendongkrak mutu pelayanan dan rating di bidang informasi disamping bidang-bidang yang lain yang menjadi kebijakan strategis jangka pendek Ketua PA Gresik. ”Khusus Tim IT Kalau terkendala dana jangan khawatir saya siap nomboki yang penting hasilnya nyata” ujar Bu Ketua menegaskan.

Hal ini menunjukkan komitmen dan ekspektasi Bu Ketua yang besar terhadap kebangkitan Tim IT PA Gresik ditangan pengurus baru.Tim IT yang baru dibawa kepemimpinan Suhartono salah satu hakim PA Gresik langsung mencanangkan bahwa ditahun 2013 ini kita tidak lagi melek IT tapi menjadi era prestasi IT kita, uajarnya penuh semangat. (Tim IT PA Gresik).

 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice