Dihadang Massa, PA Dompu Belum Berhasil Mengeksekusi Rumah Warisan

Dompu | www.padompu.com
Pengadilan Agama Dompu melakukan eksekusi dalam perkara waris terhadap sebuah rumah panggung 9 tiang beserta tanah pekarangan seluas 191 M2 di kelurahan Potu Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu, Kamis (21/2/2013).
Eksekusi tersebut berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Agama Dompu Dompu Nomor: 98/Pdt.G/2007/PA.DP. tanggal 05 November 2012 atas putusan Pengadilan Agama Dompu Nomor: 98/Pdt.G/2007/PA.DP, Putusan Pengadilan Tinggi Agama Mataram Nomor: 061/Pdt.G/2008/PTA.Smg tanggal 31 Juli 2008 jo.
Putusan Mahkamah Agung RI, Nomor: 329/K/AG/2009 tanggal 16 Juni 2009 yang telah berkekutan hukum tetap dalam perkara perdata antara Faisal bin H. A. Rahman, dkk (Pemohon eksekusi) melawan Ny. Esya binti Agel (Termohon eksekusi).
Eksekusi Pengadilan Agama Dompu yang dipimpin oleh M. Nur, SH. (Jurusita) selaku eksekutor dan didampingi oleh Drs. Arsyad (Panitera PA.Dompu) itu tidak membuahkan hasil.
Eksekusi tidak dapat dilaksanakan karena alasan keamanan walaupun petugas eksekusi sudah menyertakan sejumlah anggota polisi dari Polres Dompu. Ratusan massa dari pihak termohon eksekusi menghadang eksekusi itu. Alhasil, eksekutor dan polisi kemudian kembali ke kantor.