Didampingi Kapolsek Barru, Pengadilan Agama Barru Lakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) Atas Objek Perkara Gugat Waris
Rabu, 23 November 2022 Pengadilan Agama Barru melakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) pada perkara gugat waris dengan nomor register 308/Pdt.G/2022/PA.Br. Sekitar pukul 08.30 WITA, Tim Pengadilan Agama Barru yang tediri dari Hj. Salmah, S.H. (Panitera) didampingi oleh Muhammad Fajar Arief, S.H., M.H. (Panitera Muda Hukum), Risman, S.H.I. (Jurusita), Mustajab, S.H.I. (PPNPN), Fuad Nasri Kurniadi, S.H. (PPNPN), dan Muh. Asjar, S.Pd. (PPNPN) berangkat menuju lokasi objek yang akan disita.
Berdasarkan Putusan Sela perkara Nomor: 308/ Pdt.G/2022/PA.Br. tanggal 15 November 2022 atas perkara Kewarisan, dengan 7 (tujuh) objek sita. Pelaksanaan sita jaminan bertujuan agar barang tidak terjadi pemindahtanganan secara sepihak terhadap objek sengketa sebelum Pengadilan menyatakan perkara ini selesai. Ketujuh objek sita tersebut berada di Kelurahan Tuwung dan Kelurahan Mangempang, Kecamatan Barru. Sebidang tanah sawah terletak di Kelurahan Tuwung, sementara objek lainnya yang terdiri dari 2 (dua) bidang tanah sawah, 3 (tiga) bidang tanah perumahan, dan 1 (satu) bidang tanah kebun berada di Kelurahan Mangempang.
Proses sita jaminan yang berlangsung hingga siang hari ini berjalan tanpa hambatan berarti. Turut sertanya Kapolsek Barru, Lurah Tuwung, dan Lurah Mangempang menjaga kekondusifan pelaksanaan sita jaminan. Dalam proses penyitaan tersebut juga dilakukan pemasangan Papan Sita Jaminan Pengadilan Agama Barru terhadap barang tidak bergerak tersebut. (choi)