Dibuka Hakim Agung Agama, Diskusi Hukum di PTA Kendari Berlangsung Seru
Hakim Agung Dr. H. Purwosusilo, SH., MH. (kiri) saat memberikan ulasan pada Diskusi Hukum di PTA Kendari didampingi Narasumber Drs. Akramuddin, MH. (kanan) dan Moderator Drs. H. M. Thahir Hi Salim, MH. (tengah) (18/10/16)
Kendari | PTA Kendari
Dalam rangka merayakan Hari Jadi Pengadilan Tinggi Agama Kendari Ke-21 Selasa (18/10/16), PTA Kendari menggelar Diskusi Hukum yang terbagi dua sesi. Sesi pertama mengambil tema ‘Serba Serbi Problematika dalam Pelayanan Sidang Isbat Nikah Terpadu’. Sesi kedua mengambil tema ‘Kajian terhadap PERMA Nomor 7, 8, dan 9 Tahun 2016.
Diskusi berlangsung di Ruang Rapat PTA Kendari, Pukul 13.00 hingga 17.00 WITA. Hadir dalam diskusi ini Ketua PTA Kendari Dr. H. Muslimin Simar, SH., MH. dan Wakil Ketua PTA Kendari Dr. Hj. Aisyah Ismail, SH., MH. Turut hadir di lokasi diskusi hukum seluruh Hakim Tinggi, Pejabat Kepaniteraan dan Kesekretariatan PTA Kendari. Seluruh Pimpinan, Pejabat Kepaniteraan dan Kesekretariatan Pengadilan Agama Sewilayah.
Acara diskusi dibuka oleh Hakim Agung Mahkamah Agung RI Dr. H. Purwosusilo, SH., MH. Tampil sebagai Narasumber pada diskusi ini adalah Ketua PA Unaaha Drs. Akramuddin, MH. Ia membawakan makalah berjudul Isbat Nikah dan Permasalahannya. Sedangkan Drs. H. M. Thahir Hi Salim, MH. bertindak sebagai moderator.
Dalam sambutannya, Dr. Purwosusilo mengharapkan diskusi hukum ini dapat berjalan lancar dan dapat memberikan solusi pemecahan masalah yang ada. Berkaitan dengan Isbat Nikah Terpadu, Ia berpesan agar seluruh Sidang Isbat Nikah terpadu yang dilaksanakan di wilayah hukum PTA Kendari tidak menyisakan masalah.
“Pesan Ketua Kamar Peradilan Agama, Sidang Isbat Nikah Terpadu agar tidak meninggalkan masalah. Jangan seperti temuan BAWAS pada PA X. Setelah Sidang Isbat Nikah Terpadu, berkas terbengkelai, dan belum diminutasi. Dan jangan sampai Sidang Terpadu mengganggu sidang – sidang regular”, tegas Dr. Purwosusilo.
Akramuddin dalam makalahnya menyoroti tiga permasalahan seputar sidang isbat nikah. Pertama tentang urgensi isbat nikah dan pencatatannya. Proses pengajuan permohonan isbat nikah dan landasan hukumnya serta pengaruh isbat nikah terhadap budaya sosial masyarakat.
Pria yang sehari – hari menjabat Ketua PA Unaaha ini juga mengkritisi tidak adanya SOP (Standar Operasional Prosedur) mengenai Sidang Terpadu. Sehingga tidak ada keseragaman penyelenggaraan Sidang Terpadu oleh semua pengadilan agama. Padahal menurutnya pembuatan SOP tersebut merupakan tugas BADILAG sesuai amanat Pasal 15 PERMA Nomor 1 Tahun 2015.
Diskusi berlangsung hidup dan menarik. Terlebih saat makalah dipresentasikan secara bersemangat. Para peserta berebut mengajukan pertanyaan saat sesi Tanya jawab dibuka moderator. Aturan satu pertanyaan oleh satu penanya dari moderator tidak berlaku bagi para penanya. Mereka tidak puas jika hanya bertanya satu hal saja. Maka, diskusi berlangsung hangat.
Beberapa Peserta Diskusi Hukum di PTA Kendari mengajukan pertanyaan – pertanyaan seputar Sidang Isbat Nikah Terpadu (18/10/16)
Di akhir diskusi hukum, Dr. Purwosusilo memberikan ulasan atas permasalahan – permasalahan yang mengemuka di tengah – tengah diskusi. Secara mendalam ia mengulas permasalahan tersebut. Ia, secara terbuka memberi ruang bagi para peserta diskusi untuk membuat rekomendasi hasil diskusi dan dikirim ke Kamar Peradilan Agama Mahkamah Agung RI untuk dimintakan fatwa.
Dr. Purwosusilo menggaris bawahi bahwa perkara Isbat Nikah yang dapat dibawa pada Sidang Isbat Nikah Terpadu adalah perkara Isbat Nikah yang diajukan secara bersama oleh Suami – Istri dan tidak dikompilasi dengan permohonan poligami. Ia menjelaskan bahwa hal tersebut telah diputuskan oleh Kamar Peradilan Agama.
Diakui Dr. Purwosusilo, Diskusi Hukum berjalan secara bagus dan menarik. Menurutnya, jika Diskusi terus diadakan dan fokus, maka tiap tahun akan dihasilkan satu buah buku. “Jika 10 dokter berkumpul, maka hanya lahir satu pendapat. Tapi, jika 10 Sarjana Hukum berkumpul, maka bisa lahir 15 pendapat”. Tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua PTA Kendari mengatakan bahwa Diskusi Hukum kali ini selain diselenggarakan dalam rangka merayakan Hari Jadi PTA Kendari, juga untuk menjawab sinyalemen makin rendahnya penguasaan hukum acara para Hakim Pengadilan Agama. Ia berencana, diskusi hukum akan diselenggarakan secara rutin dan dilaksanakan bergiliran di setiap satuan kerja di lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Kendari. (t.rom)