Diawal Triwulan Pertama Penyelesaian Perkara PA Tanjung Balai Karimun Lebih dari 50%
Tanjung Balai Karimun | pa-tbkarimun.go.id
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) bisa dikatakan sebagai “google”-nya para pencari keadilan untuk menelusuri perkara yang sedang dihadapi, dari SIPP tersebut masyarakat dapat mengetahui sudah di tahap mana perkaranya berjalan, dari sana juga dapat dilihat kapan jadwal sidang akan dilaksanakan. Bagai dua sisi mata uang, SIPP bagi Satker juga berfungsi untuk menginformasikan kepada masyarakat mengenai jumlah perkara yang sudah diselesaikan.
Untuk itu Satker dengan beberapa user yang menjadi penanggung jawab SIPP harus senantiasa mengupdate Informasi supaya masyarakat dapat mengetahui kondisi perkara yang ada secara jelas dan terang benderang Hal inilah yang menjadi fokus utama Mahkamah Agung yakni menyelesaikan perkara dengan cepat dan tepat,
Satker PA Tanjung Balai Karimun sebagai Pengadilan tingkat pertama di triwulan pertama ini sudah menyelesaikan perkara lebih dari 50 % yakni diangka 52.94 % dengan rincian jumlah Perkara yang tersisa tahun lalu adalah 82 perkara kemudian perkara masuk sampai bulan maret ini 88 perkara dan yang sudah diminutasi adalah 90 perkara sehingg sisa perkara yang belum diselesaikan berjumlah 80 perkara.
Meski belum mencapai angka maksimal namun KPA, Drs. Kiagus Ishak ZA., memberikan apresiasi kepada para user yang sudah bekerja secara all out ditengah-tengah kesibukan sidang yang tiada henti karena terbatasnya jumlah personil.
Tidak lupa beliau juga memberikan apresiasi kepada staf IT, Mohammad Ihsan, S.H.I., yang menjadi penanggung jawab atau administrator aplikasi SIPP yang senantiasa memberikan arahan kepada para user terkait penggunaan aplikasi tersebut. (Denda Anggia)