logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Diawal Tahun 2013, PA Cibadak Berhasil Laksanakan Eksekusi

Ciabadak | www.pa-cibadak.go.id

Kamis (10/1/2013), bertepatan dengan tanggal 27 Shafar 1434 H. Pengadilan Agama Cibadak kembali berhasil melaksanakan eksekusi terhadap suatu perkara Wakaf;

Perkara Wakaf tersebut adalah perkara tahun 1994, dengan nomor 170/Pdt.G/1994/PA.Cbd  antara R.H. MOCH. YUSUF bin R.H. AHMAD DJUWAENI Cs sebagai Penggugat melawan M. UDIN Cs sebagai Para Tergugat;

Perkara tersebut sudah lama menggantung belum ada penyelesaian, akhirnya akhir tahun 2012 diajukan permohonan Eksekusi oleh Pemohon Eksekusi sebagaimana surat permohonannya tertanggal 21 Desember 2012,  kemudian Ketua Pengadilan Agama Cibadak setelah melaksanakan Aanmaning sebanya 2 (dua) kali, selanjutnya dibuat Surat Penetapan Eksekusi dengan suratnya nomor 170/Pdt.G/1994/PA. Cbd tanggal  04 Januari 2013;

Berdasarkan Surat Penetapan Eksekusi dari Ketua Pengadilan Agama Cibadak tersebut, kemudian Panitera/Sekretaris bapak Suparman, S.Ag yang juga secara ex efisio sebagai Jurusita mengagendakan pelaksanaan Eksekusi tersebut pada hari ini Kamis tanggal 10 Januari 2013;

Tanah yang dilakukan Eksekusi tersebut terdiri dari sawah seluas 3,5 HA dan tanah kering seluas 0,185 Ha yang terletak di Desa Cikaret Kecamatan Baros Kabupaten Sukabumi.

Dalam pelaksanaan eksekusi tersebut berjalan sukses, karena antara pihak Pemohon Eksekusi dengan Para Termohon Eksekusi kooperatif dan mau melaksanakan eksekusi tersebut, sehingga pada hari itu juga langsung dilakukan penyerahan harta milik Yayasan tersebut yang menjadi sengketa diantara para pihak;

Petugas pelaksana Eksekusi dari Pengadilan Agama Cibadak, yaitu Panitera/Sekretaris bapak Suparman, S.Ag, Jurusita Pengganti Dedi Sutiadi, SH., Keamanan/Satpam Haris  Rismayadi, S.Ag dan Rizal, dan Kasir Luli Patlia, SH.sedang dari pihak keamanan setempat yaitu dari Polsek Baros, Koramil Baros, dari unsur pemerintahan yaitu petugas dari Desa Karet Kecamatan Baros, dan petugas dari Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sukabumi, serta unsur Pers yang ikut meliput pelaksanaan Eksekusi tersebut;

Dalam laporannya Panitera/Sekretaris bapak Suparman, S,Ag menjelaskan kepada Ketua Pengadilan Agama Cibadak bapak Drs. Cece Rukamana Ibrahim, SH. Alhamdulilah pelaksanaan Eksekusi berjalan lancar, aman dan terkendali, serta kondusif, karena para pihak yang bersengketa telah secara sadar dan mengakui bahwa tanah tersebut adalah milik yayasan berasal dari Wakaf, karenanya menurut Para Termohon Eksekusi menyatakan menyerahkan pengurusan harta Wakaf tersebut kepada Pengurus Yayasan yang menerima Wakaf, tolong dijaga dan dipelihara baik-baik karena itu Wakaf dari orang lain semoga pahalanya akan selalu mengalir kepada yang berwakaf;.

Dalam keterangannya, atas laporan Panitera/Sekretaris Pengadilan Agama Cibadak, bapak Ketua menyambut baik atas keberhasilan Eksekusi kali kedua setelah yang pertama sukses di akhir tahun 2012, kemudian kali kedua sukses melaksanakan Eksekusi di awal tahun 2013, karenannya menurut bapak Drs. Cece Rukmana Ibrahim, SH. Kesuksesan Eksekusi yang kedua ini merupakan “KADO AWAL TAHUN 2013 BUAT PENGADILAN AGAMA CIBADAK”, insya Allah dengan kerja keras dan do’a yang selalu kita panjatkan, senantiasa kita akan diberikan kesuksesan oleh Alloh SWT.

Terima kasih atas kerjasamanya kepada semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Eksekusi ini, semoga amal baik bapak-bapak serta ibu semua akan dibalas dengan pahala yang berlipat ganda oleh Allah Swt. Amin yan Robbal Alamin ;

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice