Di Wilayah II PTA Makassar Diskusikan Problematika Peran Hakim
Parepare | pa-parepare.go.id
Setelah beberapa tahun sebelumnya diselenggarakan di kota lain (Toraja-Makale pada 2009, Barru 2010, Enrekang 2011, dan Sidrap 2012), Parepare yang notabene kota kelahiran Presiden RI ke 3, BJ. Habibie, pada 2013 mendapatkan giliran untuk menjadi tempat terselenggaranya diskusi hukum yang rutin diadakan oleh wilayah Pengadilan Tinggi Agama Makassar.
Diskusi hukum yang dibuka oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Makassar, Drs. H. Alimin Patawari, SH., MH dimulai pada pukul 08.00 waktu setempat. Diskusi berlangsung di Hotel Bukit Kenari selama satu hari kerja hingga pukul 16.00. Para peserta yang hadir adalah para ketua, wakil ketua, seluruh hakim, pansek, wakil panitera wilayah II PTA Makassar. Wilayah II PTA Makassar terdiri PA Parepare, PA Barru, PA Sidrap, PA Enrekang dan PA Toraja (Makale). Acara dipandu oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Makassar, Drs. Bahrussam Yunus, SH., MH. (koordinator hakim tinggi pengawas) dan para hakim tinggi pengawas daerah wilayah II (Drs. H. Ahsin Abdul Hamid, SH., dan Drs. Nadir Makka, SH., MHI).
Dalam sambutan pembukaannya, KPTA Makassar menginginkan dengan rutinnya penyelenggaraan diskusi antar hakim dapat membuka cakrawala berpikir bagi hakim dan berbagi pengalaman serta problematika praktik guna menunjang kelancaran tugas-tugas fungsionalnya. Tidak lupa pula beliau menegaskan dari kegiatan tersebut agar para hakim peradilan agama meningkatkan kualitas sumber daya manusia terlebih lagi dalam era sekaran putusan hakim peradilan agama mendapat sorotan mengenai kualitas sehingga pada tahun 2013 ini peningkatan kualitas putusan hakim menjadi salah satu program utama Badilag.
Melalui harapannya pula, KPTA satu-satunya yang memiliki Rubrik Jendela KPTA se Indonesia ini ingin diskusi tidak berhenti pada tataran pembicaraan namun juga aksi bagi peserta diskusi.
“Tentu saya berharap acara-acara diskusi seperti ini jangan hanya dibicarakan namun juga dipraktikkan” ujar Panitera/ Sekretaris PA Takalar pada tahun 1970 dan sekarang tercatat sebagai Mahasiswa Program Doktor Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar ini, ketika mengakhiri sambutannya.
Diskusi pada hari Senin (26/8/20130 tersebut secara umum mengangkat problematika peran hakim dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya. Makalah yang didiskusikan pada session pertama oleh Pengadilan Agama Sidrap dan ditanggapi para peserta lainnya adalah Fungsi dan Peran Hakim dalam Pembinaan dan Pengawasan. Di session kedua Pengadilan Agama Parepare membicarakan Peran Hakim dalam Pelaksanaan Panggilan/ Pemberitahuan Putusan, Pembuatan Berita Acara Persidangan dan Minutasi. Adapun sabab histori dan tujuan utama diangkatnya judul-judul tersebut sebagaimana yang diutarakan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Makassar, Drs. Bahrussam Yunus, SH., MH adalah terlalu seringnya para hakim berdiskusi tentang hukum materil dan sedikit sekali mendalami hukum formil. Tujuan yang akan dicapai melalui diskusi ini agar para hakim ke depannya mempunyai pengetahuan holistik baik tugas fungsionalnya maupun tugas sebagai hakim pengawas. Tak kalah pentingnya, tujuan diskusi terkait tema ini guna menggugah tanggungjawab, dedikasi, profesionalitas dan peran hakim dalam proses terselenggaranya proses peradilan dan persidangan yang baik guna mewujudkan peradilan yang agung.
Selain berdiskusi, para hakim dan panitera bersimulasi mengenai pengisian laporan L1PA, K1PA, formulasi relaas panggilan dan lain-lain. Hal yang ingin dicapai melalui simulasi ini guna kemahiran yang teruji bilamana para hakim tersebut ke depannya menjadi hakim pengawas tingkat daerah atau minimal hakim pengawas di tempat kerjanya. (kas).