Di Tengah Pandemi COVID-19, KPTA Mataram Lantik 6 Hakim Tinggi

Mataram, 12/08/2020 - Ketua Pengadilan Tinggi Agama Mataram Drs. H. M. Alwi Mallo, M.H., memimpin Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan enam orang Hakim Tinggi di Ruang Sidang pada Rabu (12/08). Acara ini terselenggara berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 174/KMA/SK/VII/2020 tanggal 21 Juli 2020 tentang Promosi dan Mutasi Hakim Tinggi, Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pada Lingkungan Peradilan Agama.
Pelantikan yang diselenggarakan di tengah pandemic tersebut dilaksanakan sesuai dengan protocol pencegahan COVID-19. Dalam pelantikan tersebut, para hadirin diwajibkan memakai masker dan mejaga jarak satu sama lain. Jumlah hadirin pun dibatasi setelah sebelumnya mereka diharusnkan mengecek suhu badan sebelum masuk ke ruang pelantikan
Dalam sumpahnya, para pejabat yang dilantik tersebut berjanji akan memenuhi kewajiban dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya dan memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia (UUD NKRI) Tahun 1945 dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut UUD NKRI Tahun 1945. Mereka juga berjanji akan berbakti kepada Nusa dan Bangsa.
Adapun enam Hakim Tinggi yang dilantik adalah sebagai berikut :
- sebagai Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Mataram, jabatan sebelumnya adalah Ketua Pengadilan Agama Sidoarjo
- sebagai Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Mataram, jabatan sebelumnya adalah Ketua Pengadilan Agama Sumber
- sebagai Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Mataram, jabatan sebelumnya adalah Ketua Pengadilan Agama Ciamis
- sebagai Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Mataram, jabatan sebelumnya adalah Ketua Pengadilan Agama Slawi
- sebagai Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Mataram, jabatan sebelumnya adalah Ketua Pengadilan Agama Cibinong
Selamat kepada Bapak/Ibu yang baru dilantik, selamat datang di “Kota Seribu Masjid”, selamat bergabung di Pengadilan Tinggi Agama Mataram, pungkas KPTA Mataram.
Sebagai penutup, KPTA Mataram mengharapkan dengan kehadiran bapak/ibu penyelesaian perkara dapat berjalan secara maksimal, dan dapat mendongkrak prestasi SIPP.