logo web

Dipublikasikan oleh PA Palangkaraya pada on .

Di Tengah Ketegangan di Lapangan, PA Palangka Raya Sukses Menuntaskan Sita Eksekusi dengan Aman

Palangkaraya, 23 Oktober 2025 - Suasana tegang sempat mewarnai pelaksanaan sita eksekusi lahan Jalan Cilik Riwut Komplek TPU Km.12 RT.06 RW.14 Kelurahan Bukit Tunggal di Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya, dengan ukuran Panjang 100 meter, Lebar 50 meter (Luas 5.000 Meter Persegi). Namun di tengah situasi demikan Pengadilan Agama Palangkaraya berhasil menuntaskan proses sita eksekusi dengan aman dan tertib.

Menurut Panitera H. Iman Sahlani, S.Ag. Sita Eksekusi ini merupakan tahapan dari permohonan eksekusi yang didaftarkan tanggal 6 Oktober 2025 dengan register nomor 1/Pdt.Eks/2025/PA.Plk . untuk perkara pembatalan hibah yang diputus ditinkat kasasi Mahkamah Agung Nomor 474k/ag/2024, tanggal 30 Juli 2024, dimana tahapan sebelum telah dilaksanakan Aanmining kepada pihak Termojon Eksekusi, “berikutnya

Sita eksekusi ini sendiri merupakan bentuk pelaksanaan Penetapan Sita Eksekusi Ketua Pengadilan Agama Palangkaraya yang memerintahkan kepada Panitera/jurusita Pengadilan Agama Palangka Raya disertai dua orang saksi yang memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam pasal 197 HIR/209 R.Bg, untuk melakukan sita eksekusi terhadap objek berupa: 1 (satu) bidang tanah yang terletak di Jalan Cilik Riwut Komplek TPU Km.12 RT.06 RW.14 Kelurahan Bukit Tunggal Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya, dengan ukuran Panjang 100 meter, Lebar 50 meter (Luas 5.000 Meter Persegi), yang mana tanah ini telah dibuatkan Surat Pernyataan Tanah (SPT) dan telah diregister oleh Kelurahan Bukit Tunggal dengan Nomor Register: 594/322/RT.06-RW.XIV-BT/PEM tertanggal 30-09-2010

“Selain dihadiri  Pemohon dan Termohon yang masing-masing didampingi oleh kuasanya  pelaksanaan sita ini, juga dihadiri oleh Lurah Bukit  Tunggal Subhan, S.Hut , serta Babin dan Babinsa Bukit Tunggal. Serta puluhan mahasiswa dan masyarakat sekitar;

Pada hari Kamis Tanggal 23 Oktober 2025 Jam 10.00 Wib Panitera/Jurusita Pengadilan Agama Palangkaraya memerintahkan supaya penyitaan barang - barang tetap tersebut  diumumkan dengan mendaftarkannya dalam Register yang telah disediakan untuk itu sebagai ketentuan pasal 198/HIR/213/RBg

Sebagai tindak lanjut putusan kasasi tersebut, Pengadilan Agama Palangkaraya memastikan seluruh proses eksekusi dilakukan secara transparan, adil, dan menghormati hak-hak semua pihak.

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice