Di Sepapan, Majelis Hakim PA Selong Periksa Objek Sengketa Waris
Lombok Timur ǀ www.pa-selong.go.id
Jumat (14/1/2022), Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Selong Kelas I B memeriksa objek sengketa waris di Desa Sepapan Kecamatan Jerowaru Kabupaten Lombok Timur dalam perkara Nomor 1223/Pdt.G/2021/PA.Sel.
Majelis Hakim itu dipimpin Dwi Anugerah, SHI., MH. dan beranggotakan H. Fahrurrozi, SHI., MH. dan Hapsah, SHI. serta dibantu Akhmad Suadi, S.H. sebagai panitera pengganti.
Kepada Tim PA Selong News, Dwi menjelaskan bahwa pemeriksaan objek sengketa merupakan amanat dari Pasal 180 R.Bg dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat.
“Tujuannya untuk memastikan bahwa objek sengketa itu ada dan benar identitasnya, seperti letak, luas dan batas-batasnya sebagaimana tertera dalam surat gugatan. Juga untuk mengetahui keadaannya, apakah masih dikuasai tergugat atau sudah dipindahtangankan kepada pihak ketiga. Sehingga apabila gugatan dikabulkan, objek sengketa dapat dieksekusi,” ujar Hakim asal Jembrana Bali itu.
Objek sengketa yang digugat itu berupa tanah sawah yang baru ditanami padi seluas ± 1.580 Ha (1 hektar 58 are) dan tanah pekarangan seluas 4 are.
Dalam pantauan Tim PA Selong News, terjadi perbedaan pendapat antara penggugat dan para tergugat mengenai luas tanah sawah. Namun demikian, hal itu tidak sampai mengakibatkan keributan. Secara umum pemeriksaan berlangsung lancar tanpa ada hambatan.
Sebelum menutup pemeriksaan, Dwi sempat mendamaikan penggugat dan para tergugat. Kepada mereka diingatkan bahwa sebagai saudara yang terikat hubungan darah sudah seharusnya mereka berdamai atau menyelesaikan sengketa secara kekeluargaan supaya hubungan silaturrahmi tetap terjaga. Namun, upaya perdamaian itu tidak berhasil membuat mereka berdamai. (samyad)