Di Perbatasan Malaysia, KPA Nunukan Sosialisasikan Lagi Isbat Nikah

KPA Nunukan Didampingi Camat dan Kabag. Kesra Pemkab Nunukan Saat Sosialisasi
Sebatik | pa-nunukan.go.id
Sesuai dengan kesepakatan antara Pemkab. Nunukan dan PA Nunukan yang akan menyelipkan acara “Sosialisasi Itsbat Nikah” kepada para calon peserta itsbat nikah di masing-masing Kecamatan sebelum kegiatan verifikasi dilakukan, maka di hari ketiga pelaksanaan kegiatan verifikasi ini, Kamis (27/6/2013) kembali PA Nunukan memberikan sosialisasi kepada masyarakat Kec. Sebatik Timur, Kab. Nunukan.
Acara sosialisasi yang berlangsung di Balai Desa Sei. Nyamuk, Kec. Sebatik Timur, ini dihadiri langsung oleh Camat Sebatik Timur Drs. Baharudin D., diikuti ratusan pasang calon peserta itsbat nikah Kec. Sebatik Timur.
Camat Sebatik Timur dalam sambutannya mengatakan bahwa hingga saat ini masih banyak warga masyarakatnya yang melakukan perkawinan di bawah tangan karena berbagai sebab. Baik itu perkawinan di bawah tangan yang dilakukan di Sebatik (Indonesia) maupun perkawinan di bawah tangan yang dilakukan di “sebelah” (sebutan masyarakat di sini untuk negara Malaysia).
Menurut Camat Sebatik Timur ini, masyarakatnya banyak yang hidup dan bekerja di Tawau, Sabah, Malaysia, dan kota-kota di sekitarnya seperti Kota Kinabalu, Sandakan, Lahat Datu, Samporna, Keningau, Kunak, dan kota-kota lain di Sabah.
Ketika mereka mendapat jodoh dan harus menikah, mereka tidak pulang ke Sebatik untuk menikah di sini (Indonesia) karena jauh dan mungkin tidak ada biaya.
Maka terpaksa mereka menikah di kota-kota di Sabah di tempat mereka bekerja dengan imam-imam kampung tukang menikahkan yang juga banyak terdapat di Sabah, seperti imam kampung di Indonesia.
Setelah mereka tidak ingin lagi hidup di negara orang (Malaysia), mereka kembali ke Sebatik (Indonesia). Karena mereka hanya menikah di bawah tangan, maka pada saat mereka akan mengurus administrasi kependudukan (adminduk) untuk diri pribadi mereka sendiri atau pun keluarga dan putra-putri mereka, mereka akan mengalami kesulitan.
Karena itu, kata Camat Sebatik Timur, dengan adanya sidang keliling itsbat nikah yang diprogramkan sendiri dan sudah dilaksanakan oleh PA Nunukan di Balai Sidang Keliling di Sebatik beberapa waktu lalu maupun yang diprogramkan Pemkab. Nunukan ini, tentu akan sangat membantu bagi masyarakat Sebatik, dan ini juga sekaligus merupakan realisasi janji Bupati ketika berkampanye dulu sebelum jadi Bupati.
Selanjutnya mengutip hadis Nabi Saw. yang sudah cukup terkenal bagi hakim PA berbunyi “la nikaha illa bi waliyyin wa syahidain”, KPA Nunukan Drs. Rusliansyah, S.H., dalam acara sosialisasi ini mengatakan bahwa untuk melakukan pernikahan yang sah harus terpenuhi syarat dan rukun pernikahan menurut hukum Islam.
Kemudian KPA Nunukan menjelaskan satu persatu rukun pernikahan yang harus terpenuhi bagi sahnya sebuah perkawinan, yaitu : calon suami; calon istri; wali nikah; 2 oran saksi; ijab dan kabul.
“Kalau salah satu rukun tidak ada, maka pernikahan tersebut tidak sah,” kata Pak Ketua.
Mendengar sambutan Pak Camat tadi yang mengatakan bahwa banyak warga masyarakatnya yang menikah di bawah tangan di Malaysia, KPA Nunukan meminta kepada para calon peserta itsbat nikah yang hadir di Balai Desa hari itu untuk mengacungkan tangan.
Serentak mereka mengangkat tangan dan ternyata memang banyak warga di Sebatik ini yang pernikahannya dilaksanakan di kota-kota negara Malaysia. Tercatat ada kurang lebih 30-an pasang calon peserta itsbata nikah yang menikah di “sebelah”.
Namun, KPA Nunukan memohon maaf jika nanti dalam verifikasi itsbat nikah ini ada pasangan calon peserta yang ditolak oleh petugas karena statusnya pada saat menikah bermasalah, seperti telah dan masih terikat perkawinan dengan orang lain.
Sosialisasi Itsbat Nikah di Balai Desa Sei. Nyamuk, Sebatik Timur
Menanggapi besarnya animo masyarakat Sebatik yang telah terdaftar di Kecamatan untuk mencatatkan pernikahannya secara resmi di KUA, KPA Nunukan menyambut positif niat baik dari masyarakat Sebatik Timur ini yang telah difasilitasi oleh Pemkab. Nunukan dengan menggelar program bantuan sidang keliling itsbat nikah bagi masyarakat 7 Kecamatan di Kab. Nunukan.
Hal ini, menurut KPA Nunukan, akan sangat membantu bagi masyarakat yang jauh dari ibukota Kabupaten dalam memperoleh identitas hukum pernikahan mereka kelak. Apalagi seluruh biaya perkaranya akan ditanggung oleh pemerintah daerah melalui APBD Pemkab. Nunukan.
Setelah KPA Nunukan selesai memberikan sosialisasi kepada para calon peserta itsbat nikah Kec. Sebatik Timur, acara kemudian ditutup dengan doa oleh ustadz H. Hamzah.
(tim redaksi jurindomal pa-nnk)