Di Penghujung Tahun, MS Idi Sidangkan Empat Perkara Jinayat

Idi | MS Idi
Rabu 16 Desember 2015, Mahkamah Syar’iyah Idi menggelar sidang jinayat. Sidang ini merupakan perkara jinayat pertama, yang di limpahkan Kejaksaan Idi pada tahun 2015. Berkas ini terdiri atas empat buah perkara jinayat, yang kesemuanya merupakan kasus Maisir (Perjudian). Menariknya, meskipun hanya terdiri dari empat buah berkas. Akan tetapi, terdapat sembilan orang yang menjadi tersangka.
Sidang dipimpin oleh Hakim Drs. Indra Suhardi, M.Ag., yang tak lain merupakan Wakil Ketua MS Idi. Dan dibantu oleh dua orang hakim anggotanya, yaitu Drs. H. Abdul Karim Usman, dan Ishak Lubis, S.Ag. kegiatan ini dimulai pada pukul 14.00, dan berakhir pada pukul 18.00 WIB.
Sidang meliputi pemeriksaan identitas para tersangka, keterangan saksi, pembacaan dakwaan dari JPU (Jaksa Penuntut Umum), dan pemeriksaan alat bukti. Dari beberapa barang bukti terdapat, handphone, kartu joker, pulpen, buku catatan transaksi togel, Komputer dan CPU, serta uang tunai. Selanjutnya, sidang ditunda minggu depan dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim.(NW)