logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Di PA Nunukan, Sekretaris Ditjen Badilag Berbagi Ilmu Akuntansi

 

H. Tukiran di Meja Kasir PA Nunukan

Nunukan | www.pa-nunukan.go.id

Dalam kunjungan kerjanya selama 3 hari ke PA Nunukan, Sekretaris Ditjen (Sekditjen) Badilag Tukiran, S.H., M.H. sempat berbagi ilmu akuntansi keuangan perkara kepada pejabat Kepaniteraan, khususnya Kasir PA Nunukan, sekitar ketertiban pembukuan biaya proses, sisa panjar biaya perkara dan perkara prodeo, Rabu (8/4/2015) pagi.

Hal seperti ini memang sudah sering dilakukan Sekditjen Badilag dalam kunjungan kerjanya ke PA-PA di daerah setelah mengetahui bahwa pembukuan biaya proses dan sisa panjar biaya perkara ini berbeda-beda formatnya antara PA yang satu dengan PA yang lain.

Dalam hal ketertiban administrasi dan penggunaan keuangan biaya proses, Sekditjen Badilag menekankan agar sebelum keuangan biaya proses dikeluarkan harus ada perencanaan belanja terlebih dahulu. Ini penting karena keuangan biaya proses itu adalah uangnya para pihak yang dibayarkan ke pengadilan untuk dikelola dan dimanfaatkan dengan tepat dan benar.

Demikian pula dengan item-item barang belanja biaya proses, ujar Sekditjen Badilag, harus selektif sesuai dengan peruntukannya.  Menurutnya, uang biaya proses itu tak boleh digunakan untuk membeli pulpen atau cartridge, misalnya, apalagi printer. Sekalipun barang-barang itu adalah untuk kelancaran proses perkara.

Sekditjen Badilag tak hanya menerangkan hal ini secara verbal kepada pejabat Kepaniteraan, khususnya Kasir PA Nunukan. Namun Beliau langsung mensimulasikan format yang Beliau copy-paste-kan ke PC Kasir PA Nunukan, berupa “Buku Kas Umum Biaya Proses Penyelesaian Perkara” dan “Jadwal Pelaksanaan Kegiatan Biaya Proses (JPKBP)” agar lebih mudah dipahami pejabat Kepaniteraan yang saat itu berdiri mengitari tempat duduk Beliau.

Di “Buku Kas Umum Biaya Proses Penyelesaian Perkara” itu terdapat 7 kolom, yaitu nomor, tanggal, uraian, nomor bukti, debet, kredit, dan saldo. Sedangkan di “JPKBP” terdapat 8 kolom, yaitu nomor, uraian, waktu pelaksanaan (per triwulan), jumlah dan keterangan.

Untuk perkara prodeo yang dibiayai negara melalui DIPA, Sekditjen Badilag meminta agar mempedomani Buku II. Di situ sudah disebutkan bahwa komponen biaya perkara prodeo itu meliputi antara lain biaya pemanggilan, redaksi dan meterai. Sedangkan biaya pendaftaran tingkat pertama tidak termasuk dalam komponen rincian biaya prodeo yang harus dibebankan kepada negara.

Seperti diketahui, pengadilan berkewajiban mengembalikan sisa panjar biaya perkara yang sudah dibayarkan melalui bank kepada pihak berperkara sesaat setelah perkaranya diputus oleh Majelis Hakim pengadilan bersangkutan.

Jika yang bersangkutan dalam waktu 6 bulan setelah perkaranya diputus tidak mengambil sisa panjar biaya perkara, maka harus disetorkan ke kas negara. Untuk ketertiban dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan para pihak, sisa panjar biaya perkara yang dikelola pengadilan itu harus dibukukan secara benar dan tertib. 

Namun di lapangan pembukuan sisa panjar biaya perkara ini berbeda-beda versinya dan umumnya tak sesuai dengan dasar-dasar akuntansi. Ini akibat selama ini memang belum ada standar baku dari Pusat tentang pola pembukuan sisa panjar biaya perkara.

Untuk mengatasi sementara kekosongan itu dan melihat kenyataan di lapangan yang berbeda-beda, Sekditjen Badilag mencoba membuat “Buku Bantu Panjar Biaya Perkara” dalam format Excel disesuaikan dengan standar akuntansi.

“Buku Bantu Panjar Biaya Perkara” ini sudah diperkenalkan Sekditjen Badilag di beberapa PA yang pernah dikunjunginya dan sudah banyak PA yang memakainya. Termasuk  PA Nunukan yang sudah mendapatkan format tersebut dari PA Bekasi melalui salah seorang Hakim yang pernah bertugas sebagai Cakim di PA tersebut.

Sehingga di PA Nunukan, Sekditjen Badilag tidak lagi memperkenalkan format buatannya tersebut karena PA Nunukan sudah sejak lama mempraktekkan “Buku Bantu Panjar Biaya Perkara” buatan Sekditjen Badilag itu.

Namun PA Nunukan beruntung karena pagi itu dapat belajar lebih mendalam lagi “Buku Bantu Panjar Biaya Perkara” tersebut langsung dari tangan pertama, yakni pembuatnya sendiri.       

Dengan menggunakan PC Kasir PA Nunukan, Sekditjen Badilag juga langsung mempraktekkan langkah-langkah dalam mengisi kolom-kolom yang ada di Buku Bantu itu. Para pejabat Kepaniteraan dan Kasir berdiri memperhatikan di belakang sekitar Sekditjen Badilag duduk.

Namun pandangan mata mantan Pansek PTA Medan ini sempat lama terfokus di layar komputer saat memperhatikan kolom-kolom “Buku Bantu Panjar Biaya Perkara” di PC Kasir PA Nunukan. Ternyata kolom-kolom yang ada di hadapannya itu tidak sama dengan kolom-kolom yang pernah dibuatnya sendiri.  

Di PC Kasir PA Nunukan ditemukan adanya tambahan 2 kolom untuk  “PIP” dan “Panggilan Ikrar Talak” yang dibuat Kasir PA Nunukan. Ini tentu dimaksudkan untuk memudahkan dan lebih tertibnya administrasi keuangan sisa panjar biaya perkara.

Pejabat Kepaniteraan Belajar Ilmu Keuangan

Setelah dijelaskan oleh Kasir PA Nunukan atas tambahan 2 kolom di antara kolom nomor 7 dan kolom nomor 8 untuk “PIP” dan “Panggilan Ikrar Talak” itu, Sekditjen Badilag dapat menerimanya dan mengapresiasi kreativitas Kasir PA Nunukan demi kesempurnaannya.

Bahkan Beliau sendiri kemudian menambahkan satu kolom untuk “Lama Putus” di kolom terakhir “Buku Bantu Panjar Biaya Perkara” format kreativitas Kasir PA Nunukan untuk mengetahui sisa panjar biaya perkara yang sudah lebih dari 6 bulan, tapi belum diambil pihak bersangkutan.

(Renafasya)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice