logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Di PA Mempawah, Wakil Ketua PTA Pontianak Berpesan Agar Hakim Jadi Teladan

Mempawah | www.pa-mempawah.go.id

Wakil Ketua PTA Pontianak, DR. Hj. Djazimah Muqoddas, S.H., M.Hum. berpesan kepada para hakim agar bisa menjadi teladan bagi rekan-rekan kerjanya yang lain. Pesan tersebut disampaikan saat expose hasil pemeriksaan dan sekaligus pembinaan di Ruang Sidang Utama PA Mempawah, Rabu (21/5/2014).

“Hakim harus bisa menjadi teladan bagi para pegawai. Jangan karena tidak ada potongan (tunjangan) lagi, lantas hakim seenaknya terlambat masuk kantor atau pulang cepat,” katanya di hadapan seluruh aparatur PA Mempawah.

Doktor perempuan pertama bidang hukum Islam UIN Sunan Gunung Djati Bandung itu mengingatkan, kehidupan hakim baru membaik sejak dikeluarkannya PP Nomor 94 Tahun 2012 Tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung. “Dulu-dulu, hakim sangat memprihatinkan,” ungkapnya.

Wakil Ketua PTA Pontianak itu tak henti-hentinya berpesan agar para hakim banyak bersyukur dan lebih sering melihat orang-orang yang di bawah daripada melihat ke atas. Syukur itu diejawantahkan dengan bekerja yang baik, seperti disiplin masuk kantor, bekerja sungguh-sungguh dan menyelesaikan pekerjaan tepat waktu sehingga tidak menelantarkan para pihak yang beperkara.

Selain kepada hakim, orang nomor dua di PTA Pontianak itu juga berpesan kepada para pegawai agar bersabar menunggu kenaikan tunjangan kinerja. Biarlah pimpinan MA yang memikirkannya. Pegawai-pegawai di bawah tidak perlu mengambil langkah sendiri secara liar, seperti mogok kerja atau turun ke jalan.

“Ada pesan dari Bapak Ketua PTA Pontianak untuk saya sampaikan, bahwa bapak-bapak kita di MA sekarang ini sedang membahas hukuman yang akan dijatuhkan kepada para pendemo,” tuturnya.

Seperti diketahui, belum lama ini ada aksi dari sebagian pegawai di beberapa penjuru kota untuk menaikkan tunjangan kinerja. Wakil Ketua PTA Pontianak itu menolak keras aksi semacam itu dan tidak menginginkan pegawai PA Mempawah ikut-ikutan mogok sidang atau unjuk rasa.

Hasil Pemeriksaan

Sementara itu, Ketua Tim Pemeriksaan dari PTA Pontianak, Drs. H. Makmun, S.H., M.H. menyampaikan hasil pemeriksaan yang pada kesimpulannya bahwa PA Mempawah sudah melaksanakan tugas pokok dan fungsi (tupoksi)-nya dengan baik. Walaupun demikian, ia masih menemukan beberapa kekurangan untuk dapat disempurnakan.

Tim Pemeriksaan yang terdiri dari Drs. H. Makmun, S.H., M.H. (hakim tinggi), H. Mochtar, S.H. (panitera pengganti) dan Galih Triatmojo, S.E. (staf subbag keuangan) melakukan pemeriksaan selama 3 hari (19-21/5/2014). Pemeriksaan meliputi manajemen peradilan, administrasi perkara, administrasi persidangan, administrasi umum dan pelayanan publik. Di antara kekurangan atau temuan adalah sebagai berikut:

NO

TEMUAN

SEHARUSNYA

1.

Data pegawai pada SIMPEG masih ada yang belum lengkap

Seluruh data pegawai pada SIMPEG harus dilengkapi

2.

Ruang tunggu sidang kurang rapi

Walaupun ada keterbatasan, ruang tunggu sidang harus dibuat senyaman mungkin

3.

Ada meterai pada berkas perkara yang belum diberi tanggal

Setiap penggunaan meterai harus diberi tanggal sesuai UU No. 13 Tahun 1985 Tentang Bea Meterai

4.

Ada kesaksian yang testimonium de auditu tetapi tidak ada pertimbangannya

Setiap kesaksian harus dipertimbangkan dan disebutkan nilai kekuatan pembuktiannya

5.

Ada putusan yang merujuk Pasal 19 huruf f KHI dan Pasal 76 UU Peradilan Agama

Seharusnya pilih salah satu, sebab perkara keduanya berbeda sehingga tidak bisa digabungkan menjadi satau

6.

Di putusan masih ada yang mencantumkan Surat Edaran MA No. 28/TUADA-AG/X/2002 sebagai dasar untuk mengirimkan salinan putusan kepada Pegawai Pencatat Nikah

Seharusnya cukup merujuk Pasal 84 Ayat (1) dan (2) UU Peradilan Agama dan Pasal 35 Ayat (1) dan (2) PP No. 9 Tahun 1975

7.

Di BAP ada kata-kata “Pemohon/Penggugat diperintahkan untuk datang menghadap ke persidangan pada hari dan tanggal yang telah ditetapkan tersebut tanpa dipanggil lagi”

Seharusnya “Pemohon/Penggugat diperintahkan untuk datang menghadap ke persidangan pada hari dan tanggal yang telah ditetapkan tersebut dan perintah ini adalah panggilan resmi”

Seusai memaparkan hasil pemeriksaan, Drs. H. Makmun, S.H., M.H. menyampaikan bahwa temuan tim yang dipimpinnya hanyalah temuan kecil. Walaupun kecil, tetap harus menjadi perhatian. “Kita jatuh bukan karena batu yang besar, melainkan oleh kerikil kecil,” ujar mantan Ketua PA Purwodadi itu. (ahru)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice