logo web

Dipublikasikan oleh PA Sidoarjo pada on .

 

Di Akhir Tahun 2022 ini,  Pa Sidoarjo Tetap Melaksanakan Pemeriksaan Setempat Meskipun Melalui Medan Yang Tidak Bisa Dijangkau Mobil 

 

Kamis, 1 Desember 2022, Pengadilan Agama Sidoarjo mengadakan sidang Pemeriksaan Setempat (PS) di Kecamatan Porong Kabupaten Sidoarjo. Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat tersebut, berjalan denganbaik meskipun berada di wilayah yang tidak dapat dijangkau dengan mobil. Sehingga untuk menjangkau lokasi PS tersebut harus menggunakan sarana perahu nelayan.

 

 

Pemeriksaan Setempat atau descente adalah pemeriksaan mengenai perkara oleh Hakim karena jabatannya yang dilaksanakan di luar gedung tempat kedudukan pengadilan. Hal ini dilaksanakan dengan  tujuan agar Hakim mendapatkan gambaran tentang keberadaan objek sengketa dan kondisinya di lapangan.

 

 Pemeriksaan Setempat dilakukan terhadap sejumlah objek sengketa dalam perkara Gugatan Pembatalan Hibah Nomor 3861/Pdt.G/2022/PA.Sda yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Sidoarjo. Setelah melakukan berbagai persiapan, sekitar pukul 08.00 WIB, Pemeriksaan Setempat dilaksanakan dengan Tim yang terdiri dari Dra. Hj. IMAS SALAMAH, M.H.Drs. ABD. RAUF, dan Drs. H. HUSNI MUBARAK selaku Majelis Hakim, dibantu MIFTAHUL HUSNAH, S.H., M.H. selaku Panitera Pengganti Sidang tersebut dihadiri oleh Penggugat dan Tergugat.

 

Setelah persiapan pada pagi hari, pukul 08.00 tim berangkat dari Kantor PA Sidoarjo. Obyek PS berada di Desa Plumbon, kecamatan porong. Tim sampai di balai desa Plumbon pada pukul 09.00 WIB. Setelah dilakukan pertemuan dengan kepada desa, dilanjutkan dengan menuju lokasi PS yang berada cukup jauh dari balai desa. Dikarenakan lokasi yang tidak dapat dijangkau dengan mobil, tim berangkat menuju lokasi menggunakan perahu dengan di dampingi kepada Desa (bapak Makhrus Minas Suhudi) dan perangkat desa setempat.

 

 

Sampai di lokasi, Tim langsung melakukan pengukuran tanah tambak yang menjadi obyek sengketa tersebut untuk mengetahui luas tanah yang sebenarnya dan mengecek batas-batasnya.. Sidang pemeriksaan setempat (Descente) adalah termasuk tahapan persidangan, Majelis Hakim akan turun kelapangan untuk melihat secara langsung kondisi (riil) terhadap objek sengketa, terkait dengan objek sengketa yang terungkap dipersidangan sesuai dengan kondisi dilapangan. Di lokasi objek sengketa majelis hakim sempat pula mendapatkan perlawanan dr keluarga pihak Tergugat. Namun dapat diatasi dan pihak keluarga dapat memahami tujuan Hakim datang ke lokasi objek sengketa, sehingga pemeriksaan dapat dilaksanakan dengan baik dan pada akhirnya kegiatan tersebut berjalan sukses dan lancar yang berakhir pada pukul 15.00 WIB dan kemudian kembali ke kantor PA Sidoarjo dengan selamat.

 

SUKSES UNTUK TIM PS 3861 TAHUN 2022 PA SIDOARJO

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice