logo web

Dipublikasikan oleh Pengadilan Agama Sarolangun pada on .

Detik Terakhir Mutasi, Hakim Mediator PA Sarolangun Berhasil Mendamaikan Pihak Perkara

PA-Sarolangun-Selasa (11/08/2020), Bertempat diruang Mediasi Pengadilan Agama Sarolangun,  Mediasi Perkara Cerai Gugat dengan Nomor perkara : 152/Pdt.G/2020/PA.Srl berlangsung. Dengan menujuk  Korik Agustian, S.Ag., M.Ag, Hakim/Ketua Pengadilan Agama Sarolangun sebagai Mediator, untuk mencapai kesepakatan damai antara kedua belah pihak. 

Selaku Mediator dengan semangat memberikan pengarahan dan penerangan serta memberikan usaha damai kepada para pihak dengan berpedoman kepada PERMA NO 1 Tahun 2016,Tentang mediasi dan sesuai dengan KMA NO : 108/KMA/1V/2016. Tentang Tata Kelola Mediasi diPengadilan. Mediasi dilaksanakan sebanyak 2 (dua) kali pertemuan.
Mediasi kedua ini langsung menemukan titik terang sehingga menghasilkan kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihakyang sebelumnya dilaksanakan tanggal 6 Juli 2020 lalu.

Dalam perkara ini Rowita Amisari,S.Pd berperan sebagai Penggugat dengan melawan Purnama  Ilahi sebagai Tergugat. Dalam Perdamain kali ini kedua belah pihak menghasilkan kesepakatan  yaitu mencabut gugatannya.

Dengan tercapainya perdamaian antara kedua pihak yang bersengketa, merupakan sebuah prestasi tambahan bagi mediator-mediator Pengadilan Agama Sarolangun yang ulet dan paham cara menyelesaikan perkara dengan melalui proses mediasi,  sehingga tidak  harus diselesaikan di meja persidangan. (Rovel/Jurdilaga)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice