Detik Terakhir Mutasi, Hakim Mediator PA Sarolangun Berhasil Mendamaikan Pihak Perkara

PA-Sarolangun-Selasa (11/08/2020), Bertempat diruang Mediasi Pengadilan Agama Sarolangun, Mediasi Perkara Cerai Gugat dengan Nomor perkara : 152/Pdt.G/2020/PA.Srl berlangsung. Dengan menujuk Korik Agustian, S.Ag., M.Ag, Hakim/Ketua Pengadilan Agama Sarolangun sebagai Mediator, untuk mencapai kesepakatan damai antara kedua belah pihak.
Selaku Mediator dengan semangat memberikan pengarahan dan penerangan serta memberikan usaha damai kepada para pihak dengan berpedoman kepada PERMA NO 1 Tahun 2016,Tentang mediasi dan sesuai dengan KMA NO : 108/KMA/1V/2016. Tentang Tata Kelola Mediasi diPengadilan. Mediasi dilaksanakan sebanyak 2 (dua) kali pertemuan.
Mediasi kedua ini langsung menemukan titik terang sehingga menghasilkan kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihakyang sebelumnya dilaksanakan tanggal 6 Juli 2020 lalu.
Dalam perkara ini Rowita Amisari,S.Pd berperan sebagai Penggugat dengan melawan Purnama Ilahi sebagai Tergugat. Dalam Perdamain kali ini kedua belah pihak menghasilkan kesepakatan yaitu mencabut gugatannya.
Dengan tercapainya perdamaian antara kedua pihak yang bersengketa, merupakan sebuah prestasi tambahan bagi mediator-mediator Pengadilan Agama Sarolangun yang ulet dan paham cara menyelesaikan perkara dengan melalui proses mediasi, sehingga tidak harus diselesaikan di meja persidangan. (Rovel/Jurdilaga)