Descente, Upaya Dalam Menggali Nilai Keadilan
Kualasimpang | ms-kualasimpang.go.id
Jumat 30/04/2021. Pagi ini pukul 09.00 WIB Mahkamah Syar'iyah Kualasimpang melalukan Descente, disebut juga pemeriksaan setempat yang berlokasi di kampung Bandar Khalifah kecamatan Sungai Iyu kabupaten Aceh Taming.
Dalam descente ini hadir Bapak Muhajjir, S.H.I. selaku Hakim Komisaris, Ibu Yusnidar, S.H. selaku Panitera Pengganti dengan didampingi Bapak Ilyas, S.Ag., M.H. selaku Panitera. Adapun yang menjadi objek pemeriksaan setempat adalah sebuah lahan sawah yang luasnya mencapai 4 hektar, sempat timbul ketegangan di antara pihak Penggugat dan Tergugat namun berhasil diredakan oleh pihak Kepolisian.
"Pada hakikatnya Pemeriksaan setempat itu adalah memindahkan pemeriksaan dari ruang sidang ke tempat benda atau objek yang dipersengketakan. Sebenarnya tujuan pemeriksaan setempat berdasarkan Pasal 153 ayat (1) HIR atau atau Pasal 180 ayat (2) Rbg dan 211 Rv adalah sebagai keterangan bagi Hakim mengenai identitas objek sengketa seperti mengenai letak, luas dan batas-batasnya jika itu sengketa berupa tanah" jelas Hakim Komisaris.