Descente Perdana Pasca Libur Lebaran

Selasa, 10 Mei 2022. PA. Rantauprapat kembali laksanakan pemeriksaan setempat ( Descente) pasca Libur cuti bersama Idul Fitri 1443 H. Pemeriksaan Setempat atau descente ialah pemeriksaan mengenai perkara oleh Hakim karena jabatannya yang dilakukan di luar gedung tempat kedudukan pengadilan, agar Hakim melihat sendiri untuk memperoleh gambaran atau keterangan yang memberi kepastian tentang peristiwa-peristiwa yang menjadi sengketa.”
Pemeriksaan Setempat dilakukan terhadap sejumlah objek sengketa dalam perkara Waris Nomor 1883/Pdt G/2021/PA.Rap. yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Rantauprapat tanggal 09 Desember 2021 . Setelah melakukan berbagai persiapan, sekitar pukul 11.00 WIB, Pemeriksaan Setempat dilaksanankan dengan Tim yang terdiri dari Bapak Afrizal S.Ag M.Ag dan Bapak Suhatta Ritonga S.H, selaku hakim, dibantu Bapak Rahmat Ilham S.H M.H, selaku panitera pengganti. Sidang tersebut dihadiri oleh Penggugat dan Tergugat, selain itu hadir juga di lokasi sidang Pemeriksaan Setempat Kepala Desa dan Ketua RT setempat ikut dalam proses sidang Pemeriksaan Setempat tersebut.
![]() |
![]() |
Kemudian Tim langsung melakukan pengukuran sebidang tanah yang menjadi obyek sengketa tersebut untuk mengetahui luas tanah yang sebenarnya dan mengecek batas-batasnya.