logo web

Dipublikasikan oleh msycag pada on .

 

 

 

Kamis (28/7/2022), Mahkamah Syar’iyah Calang melaksanakan Sidang Lapangan (Descente) atas perkara Gugatan Harta bersama yang terdaftar dengan nomor : 36/Pdt.G/2022/MS.Cag pada tanggal 8 Maret 2022 di Mahkamah Syar’iyah Calang. Pelaksanaan sidang yang bertempat di Kecamatan Panga, Kabupaten Aceh Jaya tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Khaimi, S.H.I., Anggota Majelis Hadatul Ulya, S.H.I., Panitera Pengganti Jasdin, S.H.I., Jurusita Hendra Saputra, S.H., M.H. serta beberapa staff Kepaniteraan Mahkamah Syar’iyah Calang. Terdapat beberapa objek dalam perkara Harta bersama ini, dimana obyek tersebut berada di beberapa tempat di wilayah Kecamatan Panga.

Sidang Lapangan ini dihadiri oleh Penggugat dan tergugat serta didampingi pula oleh kuasa hukum masing-masing pihak. Dalam sidang tersebut juga dihadiri oleh aparatur masing-masing Gampong. Secara umum, Pemeriksaan Setempat (Descente) merupakan pemeriksaan perkara yang dilakukan di luar gedung atau kantor pengadilan agar hakim dapat mengetahui dengan jelas dan pasti perihal letak, luas dan batas objek sengketa sehingga nantinya putusan yang dihasilkan sesuai dengan kondisi sebenarnya dan dapat menghindarkan dari putusan non executable (eksekusi yang tidak dapat dijalankan).

Setelah melakukan beberapa persiapan, pada pukul 09.00 WIB tim segera menuju ke tempat objek sengketa dengan sebelumnya sidang dibuka di Balai Gampong setempat. Pelaksanaan Sidang Lapangan (Descente) berlangsung dengan lancar dan tim kembali ke Kantor Mahkamah Syar’iyah Calang sekitar pukul 14.00 WIB.

 

 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice