Descente (Pemeriksaan Setempat) Jadi Starting Point PA Suwawa ditahun 2021

Pada hari ini Kamis, 07 Januari 2021 Majelis Hakim Pengadilan Agama Suwawa yang terdiri dari H. Amirudin Hinelo, S.Ag (selaku Ketua Majelis Hakim), Noni Tabito, S.E.I.,M.H (Hakim Anggota 1), dan Sunyoto, S.H.I.,S.H (Hakim Anggota 2) serta Nurhayati Hasan, S.H.I.,M.H selaku Panitera Pengganti, melaksanakan Descente / Pemeriksaan Setempat (PS) dengan 4 (empat) objek sengketa yang berada di dua desa yakni Desa Keramat Kecamatan Tapa dan Desa Bendungan Kecamatan Bulango Utara Kabupaten Bone Bolango.
Sengketa waris yang terdaftar pada tanggal 29 September 2020 dengan nomor perkara 268/Pdt.G/2020/PA.Sww tersebut telah melewati 8 kali persidangan. Sehingga untuk memperjelas objek sengketa maka majelis hakim dapat melaksanakan Pemeriksaan Setempat sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 180 RBg dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2001.
Pemeriksaan setempat adalah pemeriksaan mengenai perkara oleh hakim karena jabatannya yang dilakukan diluar gedung tempat kedudukan pengadilan, agar hakim dapat melihat sendiri dan memperoleh gambaran atau keterangan yang memberi kepastian tentang peristiwa yang menjadi sengketa sehingga tidak dikawatirkan dikemudian hari menjadi putusan yang non executable.
Proses pengukuran objek pemeriksaan setempat oleh aparat pengadilan
Dalam Pemeriksaan Setempat tersebut, Penggugat dan Tergugat yang masing-masing didampingi oleh kuasa hukumnya dan juga didampingi pula oleh Kepala Desa setempat. Kedua belah pihak bersikap fair sehingga pelaksanaannya berlangsung tertib dan aman. Setelah kurang lebih 3 jam melaksanakan pemeriksaan setempat dan dirasa cukup, maka majelis hakim menutup sidang Pemeriksaan Setempat tersebut. (Humas PA Suwawa)