logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Descente PA Sekayu dari Menyusuri Sungai hingga Menerabas Hutan

Sekayu | PA Sekayu

Tim Descente PA Sekayu yang diketuai oleh Majelis Hakim Lukmin, S.Ag., Anggota Zulfahmi Mulyo Santoso, S.E.I dan Erfani, S.H.I.,  Panitera Pengganti Drs. Syamsu dan Jurusita Pengganti Kgs. Muhammad Dedi beserta staf Dodi, S.H. tampak sedang melakukan perjalanan melalui sungai dan istirahat setelah melakukanperjalanan panjang serta melelahkan

Sekayu | pa-sekayu.go.id

Menyusul Putusan Sela PTA Palembang dalam perkara banding yang sedang berlangsung, Majelis Hakim PA Sekayu, hari ini Jum’at (12/6/2015) melaksanakan sidang pemeriksaan setempat (descente) di desa Beruge, kecamatan Babat Toman, kabupaten Sekayu.

Semula di tingkat pertama perkara harta bersama dengan register nomor 0137/Pdt.G/2015/PA.Sky, itu telah diputus dengan amar pada pokoknya menolak sebagian dan menyatakan tidak dapat diterima untuk sebagian yang lain. Atas putusan PA Sekayu itu, Penggugat mengajukan banding. Dalam pemeriksaan tingkat banding, Majelis Hakim memerintahkan PA Sekayu untuk melaksanakan pemeriksaan setempat melalui putusan sela.

Tak seperti biasanya, medan yang harus ditempuh untuk sidang pemeriksaan setempat dalam perkara ini dapat dibilang rumit. Pasalnya, dari 5 objek yang diperiksa, dua di antaranya berada di seberang sungai Musi.

Tak ayal, Majelis Hakim yang diketuai oleh Lukmin, S.Ag, itu mau tidak mau harus menggunakan moda transportasi sungai seadanya guna menjangkau objek tersebut. Pihak Penggugat dan Pihak Tergugat yang diwakili kuasa hukumnya, pun turut serta dalam pemeriksaan tersebut, berikut aparatur desa setempat dan aparat dari kepolisian.

Dua buah sampan/perahu motor (ketek) berukuran kecil milik masyarakat setempat, disediakan untuk keperluan itu. Namun oleh karena pihak yang akan ikut menyebrang banyak, mau tidak mau ketek harus mengulang antar jemput sebanyak dua kali. Ketek yang sedianya hanya mampu mengangkut 3 orang penumpang itu, harus diisi sebanyak 5 orang penumpang, akibatnya ketek berjalan dalam keadaan yang sangat mengkhawatirkan.

Bahkan salah satu kuasa hukum Tergugat yang seorang perempuan itu sempat berteriak histeris saat berada di atas ketek, sebab ketek yang ditumpanginya hanya tersisa kurang dari 5 cm dari permukaan air, belum lagi ditambah terpaan gelombang sungai, sementara dirinya tidak bisa berenang.

Keadaan yang sama pun dialami beberapa orang terutama yang baru pertama kali menggunakan moda transpotasi air seperti ketek itu. Keadaan itu semakin genting, manakala pengemudi ketek mengatakan kedalaman sungai ini mencapai 30 meter.

Setelah 20 menit, rombongan pun sampai di seberang. Beruntung salah satu objek yaitu kebun karet persis berada di pinggiran sungai. Namun objek lainnya berupa sawah, rupanya tidak berada di pinggiran sungai karena harus ditempuh dengan jalan kaki selama 30 menit. Padahal, medan menuju sawah dimaksud, dipisahkan oleh rawa semak dan hutan yang saat air pasang tergenang air dan menjadi habihat berbagai jenis ikan air tawar. Masih sebuah keberuntungan, sebab saat pemeriksaan, kondisi sungai sedang surut, sehingga dapat dilalui meskipun harus menerabas lumpur, belukar dan pepohonan berduri berbekal peralatan seadanya.

Setelah 30 menit, objek yang dimaksud tidak kunjung ditemui. Menurut Penggugat, dirinya sudah dua tahun tidak ke sawah itu, dan jalannya pun sudah tertutup belukar. Alhasil, ia harus meraba-raba arah jalan menuju sawahnya itu.

Salah seorang dari rombongan iseng-iseng bertanya kepada Penggugat, apakah sawah yang berada di tengah hutan seperti ini masih berharga, Penggugat menjawab bahwa beberapa lahan di sekitarnya sudah dibeli sebuah perusahaan. Barangkali, sawah yang disengketakannya dengan Tergugat, pun kemungkinan akan dibeli oleh perusahaan.

Usaha rombongan tidak sia-sia, objek yang dituju akhirnya terpantau dari kejauhan, namun genangan air yang menyerupai waduk kecil itu memisahkan sekaligus menghentikan langkah rombongan, tak mungkin lagi objek tersebut dipantau lebih dekat. Baik Penggugat maupun Tergugat membenarkan sawah tersebut sebagai objek dimaksud. Setelah melakukan pemantauan semaksimal mungkin, akhirnya rombongan meninggalkan lokasi.

Sidang pemeriksaan setempat tersebut secara umum tidak menemukan hal-hal yang berbeda terkait objek sengketa, hanya seputar batas-batas yang belum disebutkan secara tepat. Ketua Majelis menandaskan bahwa semua hasil pemeriksaan ini akan dituangkan dalam berita acara sidang, dan selanjutnya dikirimkan ke PTA Palembang guna menjadi bahan pertimbangan Majelis Tingkat banding.

Pukul 15.00 wib, rombongan Majelis Hakim bertolak meninggalkan lokasi dengan membawa beberapa catatan, sekaligus yang berharga pula adalah pengalaman melaksanakan tugas pokok dan fungsi hakim tingkat pertama di pelosok daerah. Tentu, perjuangan serumit itu harus menjadi pertimbangan dan perhatian Mahkamah Agung agar sedianya dapat digunakan sebagai bahan membangunn kebijakan yang positif bagi para hakim tingkat pertama. (erf/sky)   

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice