Descente PA Panyaungan

Panyabungan | pa-panyabungan.go.id
“Pemeriksaan Setempat atau descente ialah pemeriksaan mengenai perkara oleh Hakim karena jabatannya yang dilakukan di luar gedung tempat kedudukan pengadilan, agar Hakim dengan melihat sendiri memperoleh gambaran atau keterangan yang memberi kepastian tentang peristiwa-peristiwa yang menjadi sengketa.”
Panyabungan, Senin(05/08/2019), Pengadilan Agama Panyabungan melaksanakan sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) diwilayah hukum Pengadilan Agama Panyabungan. Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat tersebut, berjalan sesuai dengan ketentuan Pasal 180 R.Bg. jo SEMA Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat.
Pemeriksaan Setempat dilakukan terhadap sejumlah objek sengketa dalam perkara Harta Bersama Nomor 448/Pdt.G/2018/PA.Pyb yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Panyabungan tanggal 04 Desember 2018. Setelah melakukan berbagai persiapan, sekitar pukul 09.00 WIB, Pemeriksaan Setempat dilaksanankan dengan Tim yang terdiri dari Bpk.Yunadi, S.Ag, Sebagai Hakim Ketua, Bpk Risman Hasan, S.H.I., M.H sebagai Hakim Anggota, Ibu Nurlaini M Siregar, S.H.I sebagi Hakim Anggota, dibantu oleh Rivi Hamdani Lubis, S.H.I, selaku Panitera Pengganti dan Rudi Sofyan, S.H.I., M.H., Juru Sita Pengganti. Sidang tersebut dihadiri oleh Kuasa Hukum Penggugat(Badia Raja, S.H.I) dan Kuasa Hukum Tergugat(Muhammad Sahrin Nasution,S.H), selain itu hadir juga di lokasi sidang Pemeriksaan Setempat Lurah bersama Sekretaris Kelurahan Mompang Jae, Kecamatan Panyabungan Utara, Kabupaten Mandailing Natal dan Ketua RT setempat ikut dalam proses sidang Pemeriksaan Setempat tersebut.
Setelah menyampaikan maksud kedatangan tim dan membuka sidang, Majelis Hakim langsung menuju obyek sengketa. Demikian Pemeriksahan Descente berjalan dengan baik dan lancar.