PA Muara Sabak Lakukan Descente atas Permintaan Pemeriksaan Objek dari PA Jambi

Muara Sabak | PA Muara Sabak
Jurdilaga (27/01). Pengadilan Agama Muara Sabak pada hari Selasa, 27 Januari 2015 melakukan Sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) atas perkara sengketa harta waris. Descente ini merupakan permintaan dari Pengadilan Agama Jambi Kelas IA, yakni perkara Nomor: 0429/Pdt. G/2013/PA. Jmb.
Sidang Descente ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Drs. Jaharuddin, dan Hakim Anggota Zakaria Ansori, S.H.I, M.H., dan Darul Fadli, S.H.I., M.A., serta bertindak sebagai Panitera Pengganti Hudori, S.Ag., dan Muhammad Faisal, Amd. selaku Jurusita Pengganti. Sidang Pemeriksaan terhadap objek harta waris berupa tanah yang terletak di Kelurahan Kampung Singkep, Kecamatan Muara Sabak Barat juga melibatkan Tim Pengaman dari Kepolisian Sektor Muara Sabak Barat, Tim Pengukur dari Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tanjung Jabung Timur, serta perangkat dari kelurahan dan RT setempat.
Sidang pemeriksaan berlangsung dengan baik, namun karena terdapat beberapa kekurangan di lokasi, yakni belum hadirnya saksi batas tanah yang menjadi objek sengketa, maka Ketua Majelis akhirnya menunda sidang. Sidang akan dilanjutkan pekan depan, Kamis, 12 Februari 2015 masih dengan agenda yang sama. (Imam/Jurdilaga PA Muara Sabak-PTA Jambi).