logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on .

 

 

 

 

Desa Sakatiga Seberang : Agenda Perdana Sidang Keliling PA Kayuagung


Sakatiga Seberang | kayuagung.go.id

Jumat, 08 Mei 2015 Pengadilan Agama Kayuagung menyelenggarakan sidang keliling, yang dilaksanakan di Kantor Kepala Desa Desa  Sakatiga Seberang Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir yang berjarak lebih kurang 30 KM dari kantor Pengadilan Agama Kayuagung. Program sidang keliling ini merupakan salah satu program andalan yang dicanangkan oleh Mahkamah Agung RI, selain dari program Pelayanan Terpadu, Prodeo dan Pos Pelayanan Hukum (Posyankum).

Sidang keliling kali ini adalah kali pertama dilaksanakan pada tahun 2015, dengan anggaran dibebankan pada DIPA 2015. Program sidang keliling Pengadilan Agama Kayuagung telah menetapkan 2 Majelis Hakim, yaitu Majelis Pertama, Siti Alosh Farchaty, S.HI. (Ketua Majelis), M. Andri Irawan, S.HI. (Anggota Majelis I) dan Ali Akbarul Falah, S.HI. (Anggota Majelis II), dengan Panitera Pengganti Mastuti, S.H. dan Jauhari S.H., Majelis Kedua, Maman Abdur Rahman, S.HI., M.Hum. (Ketua Majelis), Sundus Rahmawati, S.H. (Anggota Majelis I) dan H. Ivan Yuzni Amarullah Murtadlo, S.H. (Anggota Majelis II), dengan Panitera Pengganti Drs. Saba’an dan Ratnasari, S.H., yang melaksanakan sidang kali ini adalah majelis pertama.

Agenda pelaksanaan sidang keliling ini berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadailan Agama Kayuagung Nomor : W6-A4/192/Hk.05/II/2015 Tanggal 02 Februari 2015 yang merupakan tindaklanjut dari amanat Surat Keputusan Ketua Muda Urusan Lingkungan Badan Peradilan Agama Nomor 01/SK/TUADA-AG/I/2013 tanggal 7 Januari 2013 Tentang Pedoman Sidang Keliling Di Lingkungan Pengadilan Agama.

Di lokasi sidang keliling, para pihak sangat antusias mengikutinya dengan ditandai para pihak lebih awal datang ke lokasi persidangan jauh sebelum sidang dimulai sebagaimana yang telah ditentukan, dan para pihak dapat menjaga ketertiban selama persidangan berlangsung. Sidang keliling untuk kali ini berakhir pada pukul 11.30 WIB, dan rombongan bergegas meninggalkan lokasi sidang keliling.

 

Dalam kesempatan berbeda, Ali Akbarul Falah, SHI selaku Hakim Anggota yang baru saja melaksanakan sidang keliling menjelaskan bahwa tujuan diadakannya pelaksanaan sidang keliling ini dimaksudkan untuk memberikan pelayanan prima kepada para pencari keadilan yang berada diwilayah terpencil “justice for the poor”, terutama untuk mencapai daerah-daerah pelosok / pedalaman sesuai dangan azas peradilan yaitu “sederhana, cepat & biaya ringan”, serta untuk mendekatkan para pencari keadilan terhadap Pengadilan Agama itu sendiri.

 

 

 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice