logo web

Dipublikasikan oleh Noprizal pada on .

Desa Koto Teluk, Desa Pertama Lokasi Sidang Itsbat Nikah di Kota Sungai Penuh

SUNGAI PENUH – KetuaPengadilan Agama Sungai Penuh menyebutkan bahwa Desa Koto Teluk merupakan desa pertama yang menggelar sidang itsbat nikah massal di Kota Sungai Penuh.

Sebelumnya, di Kota Sungai Penuh belum ada pihak pemerintah desa atau kelompok masyarakat yang mendaftarkan perkara itsbat nikah secara kolektif ke Pengadilan Agama.

Hal ini dikatakan Ketua PA Sungai Penuh Asrori Amin, S.H.I., M.H.I, dalam sambutannya pada pembukaan sidang itsbat nikah yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Koto Teluk bekerjasama dengan Pengadilan Agama Sungai Penuh dan Kantor Kemenag Kota Sungai Penuh, Senin, 13 Juli 2020.

Tentu kata Ketua PA Sungai Penuh, hal ini adalah sesuatu yang sangat positif, mengingat semua dokumen kependudukan semua bermula dari kutipan akta nikah. Oleh karena itu, solusi bagi pasangan yang sudah menikah dan tidak tercatat perkawinannya di Kantor Urusan Agama, adalah mengikuti itsbat nikah di Pengadilan Agama yang kemudian diteruskan untuk diterbitkan buku nikahnya oleh KUA setempat.

Ketua PA Sungai Penuh optimis dalam beberapa waktu ke depan, PA Sungai Penuh akan menerima banyak perkara itsbat nikah dari desa-desa di Kota Sungai Penuh. Tak berlebihan kata Ketua PA Sungai Penuh, mengingat kerjasama yang dibangun oleh Pengadilan Agama Sungai Penuh dengan Kantor Kemenag Kota Sungai Penuh tentang pelaksanaan sidang itsbat nikah.

“Kita ada kerjasama dengan Kantor Kemenag Kota Sungai Penuh terkait pelaksanaan penyelesaian nikah sirri untuk warga Kota Sungai Penuh. Hari ini adalah permulaannya kita sidangkan belasan perkara yang akan disusul oleh ratusan perkara selanjutnya,” sebut Asrori Amin, S.H.I., M.H.I.

Sementara itu, Panitera Muda Permohonan PA Sungai Penuh, Noprizal, S.H.I, juga mengatakan hal yang sama. Menurutnya saat ini komunikasi dari kepala desa, camat dan KUA tentang pelaksanaan itsbat nikah terus  diterima pihak PA Sungai Penuh.

“Banyak pihak yang sudah berkoordinasi tentang pelaksanaan itsbat nikah di wilayah Kota Sungai Penuh, Kepala Desa, Kepala KUA dan banyak pihak lainnya, insya Allah dalam waktu dekat kita akan menerima banyak perkara itsbat nikah,” pungkasnya. (Jurdilagapaspn)

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice