Desa Banua Rantau Tempat Pelaksanaan Sidang Keliling PA Tanjung Yang Pertama
Tanjung | PA Tanjung
Selasa, 07 Maret 2017, Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Tanjung No : W15-A10/0326/HK.05/II/2017 Sidang Keliling dilaksanakan di desa Banua Rantau, Kec. Banua Lawas bertempat di Aula Kantor Kepala Desa. Ketua Majelis Drs. H. Pahrur Raji, M.H.I. di damping oleh hakim anggota Hj. Siti Mariam, S.H. dan Rahimah, S.H.I, Panitera Nanang, S.Ag, Jurusita H. Adi Nawar dan Sopir/Administrasi Syahriansyah, S.H.I.
Tibanya dilokasi dan persiapan selesai, persidangan langsung dibuka oleh ketua majelis, satu persatu para pihak berperkara memasuki ruang sidang. Persidang berjalan lancar dan tanpa kendala dikarenakan para pihak berperkara telah menyiapkan kelengkapan berkas dengan baik, baik dari bukti surat, bukti saksi-saksi dan bukti lainnya.
“Alhamdulillah dari 9 perkara yang masuk 8 perkara dikabulkan dan 1 perkara di cabut” Kata Ketua Majelis Drs. H. Pahrur Raji, M.H.I.