logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Demi Terangnya Perkara, Majelis PA Tenggarong Sidang Hingga ke Bukit dan Pasar

Tenggarong | www.pa-tenggarong.go.id

Dua akhir pekan terakhir ini Majelis Hakim Pengadilan Agama Tenggarong terdiri dari Drs. Akhmar Samhudi, S.H., Drs Zulkifli dan Reny Hidayati, S.Ag., S.H., M.H.I., disibukkan dengan pemeriksaan setempat perkara harta bersama yang objek-objek sengketanya meliputi rumah, toko serta tanah persawahan. Tidak berbeda dengan perkara lain, untuk pemeriksaan perkara ini, Majelis secara langsung memeriksa keadaan objek satu persatu untuk memastikan kebenaran serta keberadaannya.

Objek pertama yang diperiksa adalah rumah. Pemeriksaan tidak membutuhkan banyak waktu karena letaknya yang relatif berada di perkotaan mempermudah pekerjaan Majelis Hakim. Tantangan baru dihadapi Majelis ketika memeriksa objek tanah persawahan di dataran tinggi wilayah Desa Bukit Biru. Jalan menuju objek  tergolong sulit karena masih berupa jalan tanah yang licin dan menanjak. Dengan peluh membasahi, Majelis akhirnya tiba di lokasi dan menemukan objek tersebut sesuai dengan apa yang dipaparkan para pihak dalam ruang persidangan.

Pemeriksaan objek selanjutnya adalah dua buah toko yang terletak di pasar Tangga Arung Tenggarong. Keberadaan Majelis beserta tim cukup menarik perhatian para pedagang serta pembeli yang berada di pasar, namun hal tersebut tidak mengganggu jalannya pemeriksaan.

Tampak saat pemeriksaan di Lahan perkara harta bersama

Pemeriksaan setempat atau descenteialah pemeriksaan mengenai perkara oleh Hakim karena jabatannya yang dilakukan di luar gedung tempat kedudukan pengadilan, agar Hakim dengan melihat sendiri memperoleh gambaran atau keterangan yang memberikepastian tentang peristiwa-peristiwa yang menjadi sengketa, seperti tentang letak, luas, batas-batas serta dari kualitas dan kuantitas objek dimaksud.

Pada dasarnya pemeriksaan setempat itu adalah pemeriksaan perkara dalam persidangan, namun demikian pemeriksaan perkara tersebut dilaksanakan di luar gedung Pengadilan di tempat objek sengketa itu berada.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice