logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Delapan Permasalahan Hukum di PA Padang Panjang Diungkap

Padang Panjang | www.pa-padangpanjang.go.id

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Barat mengirim surat kepada Pengadilan Agama Padang Panjang untuk meminta data perkara yang masuk ke Pengadilan Agama tersebut sepanjang tahun 2012. Surat tertanggal 7 Februari 2013 itu dikirim dalam rangka penyusunan peta permasalahan hukum yang bertujuan memetakan permasalahan hukum yang ada di Sumatera Barat.

Menjawab surat tersebut, Pengadilan Agama Padang Panjang tidak sekedar menyampaikan data perkara yang ditangani sepanjang tahun 2012, melainkan juga membuat peta permasalahan hukum sederhana dengan mengungkap setidaknya delapan permasalahan hukum yang sangat menonjol di wilayah yurisdiksinya.

Menurut Wakil Ketua Pengadilan Agama Padang Panjang, Drs. M. Lekat, penyajian peta permasalahan hukum ini dimaksudkan untuk menjelaskan hal-hal yang tidak terungkap dalam data perkara yang sifatnya masih sangat umum. “Dengan pemetaan ini, kita menginginkan penggambaran permasalahan secara lebih detail,” ungkapnya.

Untuk penggambaran secara lebih detail tersebut, Panitera Muda Hukum PA. Padang Panjang, Drs. Amrizal menelusuri permasalahan hukum yang ada dari kasus-kasus yang ditangani di satker tersebut. “Hasilnya, kita kemukakan delapan permalasahan yang paling menonjol dan perlu mendapat perhatian lebih lanjut,” ujarnya.

Kedelapan permasalahan hukum yang menonjol tersebut adalah sebagai berikut:

Pertama, dominannya perceraian yang disebabkan karena suami melalaikan kewajibannya terhadap isteri dan anak-anak, sehingga mendorong para isteri mengajukan gugatan perceraian.

Kedua, kehidupan keluarga yang salah satu pihak (utamanya suami) terlibat penyalahgunaan narkoba dan akhirnya mengakibatkan ketidakharmonisan di dalam keluarga.

Ketiga, terjadinya perselisihan dan pertengkaran dalam rumah tangga dan mengakibatkan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Keempat, banyaknya pernikahan yang tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama, sehingga perkara pemohonan pengesahan nikah meningkat dari waktu ke waktu.

Kelima, adanya pernikahan sirri yang tidak memenuhi syarat dan rukun pernikahan, sehingga permohonan pengesahan nikahnya ditolak oleh Pengadilan Agama.

Keenam, meningkatnya pernikahan di bawah umur dan mengajukan permohonan dispensasi kawin ke Pengadilan Agama.

Ketujuh, penelantaran mantan isteri dan anak-anak secara ekonomi oleh mantan suami, meskipun Pengadilan Agama sudah memutuskan mantan suami untuk menanggung biaya isteri dan anak-anak.

Dan kedelapan, belum memasyarakatnya Pos Bantuan Hukum (Posbakum) sehingga pelayanan bantuan hukum bagi masyarakat miskin dan buta hukum terabaikan.

Dengan pemetaan permasalahan hukum tersebut, meskipun terurai dengan sangat sederhana diharapkan dapat menjadi masukan yang berarti bagi penyusunan perencanaan hukum secara lebih baik di masa mendatang. Semoga.

[Mohammad Noor]

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice