Dekatkan Layanan Ke Masyarakat, MS Kualasimpang Hadirkan Pojok Mahkamah Di Kantor Datok Sungai Kuruk 1

Kualasimpang | ms-kualasimpang.go.id
Kamis 01/07/2021 Berbicara pelayanan, setiap orang pasti menginginkan pelayanan berkualitas yang mudah untuk diakses, Mahkamah Syar'iyah (MS) Kualasimpang sendiri selalu menjunjung tinggi asas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan, berangkat dari pemikiran ini, MS Kualasimpang menjalin MoU dengan Bupati Aceh Tamiang untuk menghadirkan layanan Pojok Mahkamah (POMA) di Kantor Datok.
Pagi ini pukul 10.00 WIB, MS Kualasimpang melakukan sosialisasi POMA di Kantor Datok Kampung Sungai Kuruk 1, Kecamatan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang. Tim sosialisasi POMA yang dipimpin langsung oleh Bapak Ilyas, S.Ag., M.H. selaku Panitera MS Kualasimpang ini disambut dengan hangat dan antusias oleh para Perangkat Desa.
Sesuai selogannya "Memberi kemudahan dengan pasti", POMA hadir untuk memudahkan masyarakat sehingga masyarakat dapat memperoleh kepastian informasi mengenai pelayanan MS Kualasimpang cukup dengan mengunjungi Kantor Datok, dengan demikian masyarakat pencari keadilan tidak perlu bolak-balik pergi ke Kantor MS Kualasimpang hanya untuk melengkapi berkas persyaratan dalam berperkara.
