Dekat, Mudah dan Murah bagi Masyarakat, PA Tais Lakukan Sidang Keliling Untuk Kesekian Kali
Sukaraja, Kamis (21 Oktober 2021). Sidang di Luar Gedung atau Sidang Keliling adalah Sidang Pengadilan yang diperuntukkan bagi masyarakat yang mengalami hambatan untuk datang ke Kantor Pengadilan karena alasan jarak, biaya maupun transportasi. Pengadilan Agama Tais untuk kesekian kalinya menggelar Sidang di Luar Gedung. Sidang kali ini bertempat di Kantor Camat Sukaraja Kabupaten Seluma yang berjarak sekitar + 25 KM dari Kantor Pengadilan Agama Tais.
Meskipun dilaksanakan pada masa pandemi Covid-19, namun tidak menyurutkan semangat Pengadilan Agama Tais untuk tetap memberikan layanan hukum bagi masyarakat pencari keadilan dengan tetap menerapkan protokol Kesehatan.
Dalam sidang kali ini, Pengadilan Agama Tais menangani 5 Perkara dipimpin oleh hakim tunggal Rifqi Qowiyul Iman, Lc., M.Si didampingi oleh Panitera Pengganti Revi Yanti, S.H., dibantu oleh satu orang tenaga administrasi Prenki. Sidang di luar gedung ini juga merupakan salah satu program prioritas yang ada di Pengadilan Agama Tais, yang dibebankan pada DIPA 04 Pengadilan Agama Tais.
Pelaksanaan sidang di luar gedung Pengadilan Agama Tais mempunyai tujuan memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan dalam mendapatkan pelayanan hukum dan keadilan (justice for all), mewujudkan proses peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap hukum.