DDTK Penginputan BAS di PA Pematangsiantar
Pada hari Selasa tanggal 7 Mei 2024 Panitera Pengadilan Agama Pematangsiantar, Wahyu Kurniati Lubis, S.Ag., melakukan DDTK (Diklat di Tempat Kerja) terkait tata cara penginputan BAS (Berita Acara Sidang) di SIPP dan Arsip Media yang dihadiri oleh para PP (Panitera Pengganti) Pengadilan Agama Pematangsiantar.
Pelaksanaan DDTK ini untuk menindaklanjuti Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor: 048/DJA/SK.KP3.4.3/IV/2024 Tentang Evaluasi Kinerja Pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Lingkungan Peradilan Agama yang ditetapkan pada tanggal 1 April 2024. Berdasarkan surat keputusan tersebut waktu penginputan BAS akan mempengaruhi bobot nilai di SIPP, oleh karena itu diperlukan pro aktif para PP agar tepat waktu dalam penginputan BAS ke SIPP.
Kegiatan DDTK dilakukan dengan tujuan untuk menyampaikan informasi dan pelatihan sebagai bahan pengetahuan kepada pegawai, sehingga diharapkan mampu meningkatkan kinerja dan kualitas pegawai.
Tim IT PA Pematangsiantar